SOLOPOS.COM - Sejumlah anggota komisioner KPU Klaten menggelar rapat pleno dengan agenda tunggal, yakni penetapan tiga paslon di Pilkada Katen 2020, Rabu (23/9/2020). (Istimewa/Dokumentasi KPU Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020), secara resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Klaten yang akan bertarung di Pilkada 2020. Penetapan paslon itu diawali rapat internal KPU Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, KPU Klaten sudah menggelar rapat internal di kantor setempat, Rabu (23/9/2020) pukul 09.00 WIB. Seusai rapat pleno, KPU Klaten langsung mengumumkan penetapan paslon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengumuman penetapan paslon bupati-wakil bupati Klaten itu sesuai surat bernomor 331/PL.02.2-PU/3310/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Paslon Calon Bupati (Cabup)-Cawabup Paslon Pemilu 2020. Surat tersebut diteken langsung ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, Rabu (23/9/2020).

Kisah Mbah Sarikem Wanita Tertua di Sragen, Usianya 1,1 Abad

Dalam surat tersebut disebutkan tiga paslon yang ditetapkan adalah Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo), One Krisnata-Muhammad Fajri (ORI), dan Arif Budiyono-Harjanta (ABY-HJT).

Parpol Pengusung

Dalam Pilkada Klaten 2020, Mulyo diusung PDIP dengan 19 kursi di DPRD Klaten dan Partai Golkar dengan tujuh kursi di DPRD Klaten. Ori diusung Partai Demokrat dengan tiga kursi di DPRD Klaten, PKS lima kursi DPRD Klaten, dan Partai Gerindra lima kursi di DPRD Klaten.

Sedangkan ABY-HJT diusung PAN dengan empat kursi di DPRD Klaten, PKB empat kursi di DPRD Klaten, PPP dua kursi di DPRD Klaten, dan Partai Nasdem satu kursi di DPRD Klaten.

Bisa Capai Usia 1,1 Abad, Ini Kunci Mbah Sarikem Wanita Tertua di Sragen Panjang Umur

"Parpol pengusung Sri Mulyani-Yoga Hardaya memiliki 26 kursi di DPRD Klaten. Parpol pengusung One Krisnata-Muhammad Fajri memiliki 13 kursi di DPRD Klaten. Parpol pengusung Arif Budiyono-Harjanta memiliki 11 kursi di DPRD Klaten. Penetapan paslon berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (3) PKPU No. 3/2017 tentag Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah PKPU No.9/2020," kata Kartika Sari Handayani, kepada Solopos.com, Rabu (23/9/2020).

Hal senada dijelaskan anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Klaten, Samsul Huda. Rapat pleno yang digelar KPU Klaten tanpa diikuti perwakilan masing-masing paslon. "Penetapan paslon hari ini menjadi dasar pengundian nomor urut besok [Kamis]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya