SOLOPOS.COM - Layanan film dan serial streaming, Netflix dan Iflix, (Solopos/Tika Sekar Arum)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan pelaku perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) yang menjadi pemungut pajak digital adalah mereka yang bertransaksi lebih dari Rp600 juta.

Selain itu, jumlah traffic pemungut pajak digital sebanyak 12.000 dalam setahun. Mereka wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pelanggan/pengguna dan menyetorkannya ke negara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak No.PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pumungut Serta Penunjukkan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tak Berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) melalui PMSE.

SMAN 1 Gemolong Sragen Incar Juara I Lomba Perpustakaan Jateng

Selain mempertegas kriteria PPMSE yang menjadi pemungut pajak digital, dalam beleid yang ditetapkan 25 Juni 2020 itu ada ketentuan lain. Otoritas pajak merinci tiga aspek yang perlu dilakukan PPMSE setelah ditunjuk menjadi pemungut pajak digital atau wajib pungut pajak.

Pertama, pemungutan PPN. Dalam klausul ini pemungut pajak diperintahkan memungut PPN 10 persen dari setiap barang atau jasa kepada wajib pajak atau pelanggan mereka. Selain itu, pemungut PPN barang digital juga diwajibkan membuat bukti pungut.

Bukti pungut berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan ada pemungutan PPN dan telah dibayar.

Warga Klaten Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis, Begini Caranya

Kedua, pemungut pajak digital wajib menyetorkan PPN yang dipungut setiap masa pajak. Setoran paling lama diterima oleh bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya pada akhir bulan berikutnya.

Wajib pajak bisa menyetorkan PPN yang dipungit dalam bentuk mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada tanggal penyetoran. Bisa juga dengan mata uang dolar Amerika Serikat atau mata uang asing yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga, pemungut pajak digital melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor tiga bulan. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode kuartal (per tiga bulan) berakhir.

Protokol Pesta Pernikahan Dilonggarkan, Pengantin Boleh Tak Bermasker

Enam Pelaku PMSE

Sebagai contoh kuartal I untuk masa pajak Januari sampai dengan Maret. Kuartal II masa pajak April sampai dengan Juni. Kuartal III masa pajak Juli sampai dengan September. Kuartal IV masa pajak Oktober sampai dengan Desember.

Sebelumnya, enam pelaku PMSE telah bersedia ditunjuk sebagai pemungut pajak digital atau wajib pungut. Keenam pelaku tersebut rencananya diumumkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Juli 2020.

"Awal Juli sudah ditunjuk, jadi yang sudah ditunjuk sudah memungut PPN," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (25/6/2020).

Rilis Hari Ini, Harga Realme C11 Tak Sampai Rp2 Juta?

Suryo mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur, pelaku PMSE yang telah ditunjuk akan menyetorkan PPN yang dipungut pada masa setelah penunjukkan wajib pajak.

Adapun saat ini ototitas pajak terus melakukan komunikasi dengan pelaku PMSE. Dia berharap makin banyak pelaku PMSE yang menjadi wajib pungut. "Ini aturannya sedang dalam proses, jadi yang enam sudah ready Agustus," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dengan kewajiban PPN barang/jasa digital ini, pengguna layanan digital dipastikan bakal dibebani PPN 10 persen. Pengguna layanan digital tersebut seperti layanan film streaming Netflix, Hooq, Iflix, Viu, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya