SOLOPOS.COM - KaKorps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail menunjukkan jenis senjata pelontar granat dalam keterangan di Mabes Polri, Sabtu (30/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Polri menilai aturan pengadaan senjata di Indonesia tumpang tindih.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menyatakan regulasi mengenai pengadaan senjata api di Indonesia mengalami tumpang tindih sejak 1948. Hal tersebut terkait dengan pengadaan senjata berjenis Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40×46 Polri.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Regulasi tentang senjata yang tumpang tindih dari tahun 1948 sampai sekarang,” kata Setyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Senjata api impor milik Polri itu sendiri saat ini masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Setyo, amunisi SAGL memang terdiri tiga macam, yakni asap, gas air, dan tajam.

“Tajam tadi hanya mengejutkan dengan butiran kecil tidak untuk mematikan tapi melumpuhkan, sekali lagi melumpuhkan itu perlu dipahami,” ujar Setyo.

Lebih dalam, Setyo mengklaim bahwa setelah diadakannya rapat di Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), seluruh elemen aparat keamanan negara sudah memiliki persamaan pandangan terkait pengadaan senjata ini.

“Sudah, kalau peluru tajam berbeda. Ini granat asap dengan granat gas air mata kan beda walaupun bentuknya sama, tapi isinya beda,” ucap Setyo.

Demi menghindari tumpang tindih regulasi tadi, Kemenko Polhukam telah memutuskan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Pokja itu sendiri akan dikomandoi oleh Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Langkah berikutnya adalah akan membentuk semacam Pokja untuk mengatur peraturan tentang senjata api ini, dengan Leadernya adalah, Kemenko Polhukam, jadi agar aturan nanti satu dan tidak membingungkan masyarakat,” papar Setyo.

Membahas polemik senjata, sejumlah pejabat menggelat rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. Pertemuan itu dihadiri oleh, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Wamenlu M Fachir, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Dirut PT Pindad Abraham Mouse.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya