SOLOPOS.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, (kanan), menyerahkan cendera mata kepada Presiden Direktur Solopos Media Group (SMG), Arif Budisusilo, (kiri), saat melakukan safari ke Griya Solopos pada Senin (24/1/2022). (Espos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, SOLO — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, melakukan safari ke media massa di Kota Solo, salah satunya Solopos Media Group (SMG), untuk menguatkan kerja sama dalam hal edukasi dan sosialisasi perihal jasa keuangan.

Orang nomor satu di Kantor OJK Solo memanfaatkan kesempatan itu memperingatkan masyarakat agar berhati-hati saat hendak memanfaatkan jasa pinjaman online (pinjol).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Eko menuturkan kelebihan pinjol dibandingkan pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, yakni cepat, mudah, dan praktis. Namun, ada kerawanan dari sejumlah kemudahan yang dijanjikan tersebut.

Baca Juga : Kasus Pinjol Ilegal Meresahkan di Banyak Wilayah, Bagaimana di Solo?

Salah satunya berkaitan dengan hukum. Eko menyebut hanya ada 103 perusahaan pinjol legal atau resmi dan terdaftar di OJK. Selebihnya, Eko melabeli sebagai pinjol ilegal.

“Ada yang menanyakan kepada kami apakah pinjol ini legal atau ilegal. Kami memverifikasi. Masyarakat juga bisa mengakses nomor 157 untuk bertanya soal pinjol itu. Atau, bisa mengakses ke akun resmi Instagram OJK,” katanya saat berkunjung ke Griya Solopos, Senin (24/1/2022).

Eko melakukan safari ke sejumlah media massa di Kota Solo, salah satunya Solopos Media Group (SMG). Pada kesempatan itu, Eko berbincang dengan Presiden Direktur SMG, Arif Budisusilo, Direktur Konten dan Bisnis, Suwarmin, Pemimpin Redaksi SMG, Rini Yustiningsih, dan General Manager Integrated Marketing Solutions (IMS), Yonantha Chandra Premana.

Baca Juga : OJK Solo Sebut Perekonomian Soloraya segera Pulih, Ini Buktinya

Safari tersebut bermaksud mempererat kerja sama antara OJK dengan media massa. Terutama berkaitan dengan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait jasa keuangan. OJK memiliki salah satu tugas, yakni mengawasi sektor jasa keuangan yang berada di daerah masing-masing.

Selain mengandalkan masyarakat agar proaktif bertanya tentang pinjol, OJK juga melaksanakan sejumlah program. Beberapa di antara, sosialisasi, edukasi, dan Bulan Inklusi Keuangan (BIK). Sosialisasi dilaksanakan secara virtual maupun melalui media sosial.

“Ada juga cara kami mengingatkan soal pinjol. Pinjol legal itu hanya boleh meminta akses camilan, yakni camera, microphone, dan location. Pinjol legal tidak mungkin meminta akses ke seluruh phonebook [kontak telepon] dalam handphone,” tegasnya.

Baca Juga : OJK Solo Bagikan Tips Kenali Investasi Bodong Kepada Guru dan Siswa SMKN Jenawi

Presiden Direktur Solopos Media Group (SMG), Arif Budisusilo, menyampaikan dukungan kepada OJK, terutama berkaitan dengan fungsi edukasi. Arif menyebut media massa mengemban fungsi penting, salah satunya edukasi.

Peran media massa tidak sekadar memberi tahu, tetapi juga berupaya mengubah perilaku. “Kami berproses supaya media banyak memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui fungsi edukasi. OJK memposisikan media massa sebagai rekan kerja. Mari berjalan beriringan membuat Soloraya menjadi lebih baik,” ujar AB, sapaan akrab Arif Budisusilo, saat menerima kunjungan rombongan OJK Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya