SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Solopos.com, MALANG — Pelaku penusukan istri dan anaknya sendiri di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial BFY itu melakukan tindakan sadis itu karena tidak terima diceraikan korban yang merupakan istrinya.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengatakan pelaku yang berusia 42 tahun itu menyerahkan diri karena tahu sedang diburu polisi, Sabtu (2/7/2022). Sejumlah barang bukti pun langsung dibawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferli, Minggu (3/7/2022).

Dia menyampaikan kejadian tragis itu terjadi pada 28 Juni 2022 di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban penusukan tersebut adalah istri pelaku berinisial LW, dan anak kandungnya berinisial IFC, 21.

Baca Juga: Terenyuh! Alasan Nenek di Ponorogo Jual Dawet dengan Harga Murah

Korban LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sedangkan korban IFC ditusuk senjata tajam satu kali.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau,” katanya.

Kejadian itu bermula saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Selanjutnya, pelaku dan korban LW saling adu mulut di lokasi kejadian.

Saat itu, pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. Sedangkan anaknya, IFC, yang berusaha melerai percekcokan itu, juga ditusuk pelaku.

Baca Juga: Sadis! Suami Bacok Istri di Ngawi Sampai Kritis

Setelah menusuk kedua korban, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat. Petugas kepolisian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.

“Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,” katanya.

Saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

Baca Juga: Suami yang Membacok Istri di Ngawi Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.

Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya