SOLOPOS.COM - Bullying - ilustrasi (guardianlv.com)

Solopos.com, MALANG — Seorang siswa sekolah dasar berinisial MW, 8, di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi korban perundungan atau bully hingga mengalami luka-luka. Diduga pelaku perundungan itu kakak kelas korban.

Saat ini, kasus perundungan kepada MW tersebut ditangani Polres Malang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan korban perundungan MW ini merupakan warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen. Polisi saat ini telah melakukan penyelidikan.

Taufik menyampaikan kejadian perundungan itu dilakukan oleh tujuh orang rekan korban yang merupakan kakak kelasnya. Baik korban maupun pelaku merupakan siswa SD di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Penyidik Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, termasuk seluruh terduga pelaku perundungan. Saat ini, Polres Malang juga menunggu korban sembuh dari luka akibat peristiwa perundungan tersebut.

Baca Juga: Miliki Alam Indah, Wagub Jatim Ajak Warga Soloraya Berwisata ke Madiun Raya

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan terduga pelaku, sambil menunggu korban sembuh,” ujarnya, Rabu (23/11/2022).

Dia menyampaikan berdasarkan keterangan dari korban yang saat ini sudah sadar dan kondisinya mulai membaik, perundungan itu dilakukan sejak korban berada di kelas satu SD dan saat ini korban sudah kelas dua.

“Perundungan atau penganiayaan itu kerap dilakukan sejak korban kelas satu sampai sekarang,” ujarnya.

Korban MW mengalami penganiayaan oleh sejumlah pelaku dengan pemukulan pada sejumlah bagian tubuh. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala, dada, dan lainnya. Luka-luka yang dialami korban tersebut akan dijelaskan pada hasil visum tim dokter.

Baca Juga: Serem! Sarang Ular Piton Ditemukan di Saluran Rumah Warga Trenggalek

Sementara itu, orang tua korban Edi Subandi menjelaskan MW tidak pernah melaporkan kejadian perundungan tersebut. Saat kejadian perundungan pada 11 November 2022, korban saat itu baru sembuh dari penyakit tifus selama sepuluh hari.

“Setelah masuk satu hari, anak saya muntah tidak berhenti dan kepalanya pusing. Saya mengira tifusnya kambuh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya