SOLOPOS.COM - Rekonstruksi internal di Tangkisan II, Kelurahan Hargomulyo, Selasa (10/5/2022). - Harian Jogja - Anisatul Umah

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang pria bernama Ngatiman alias Kroyo, 38, ditemukan tewas di dekat rumahnya di Padukuhan Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kulonprogo, DI Yogyakarta. Ngatiman ditemukan tewas dalam kondisi luka-luka.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata Ngatiman merupakan korban pembunuhan. Sedangkan pelaku pembunuhan berinisial SR alias K, 45. SR tidak lain adalah selingkuhan istri Ngatiman.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada 4 Mei 2022 dan baru dilakukan penyidikan oleh polisi pada 8 Mei 2022.

Satreskrim Polres Kulonprogo menggelar rekonstruksi internal untuk memudahkan dalam catatan di berita acara.

Baca Juga: Terminal Jombor Sleman Dipadati Penumpang Arus Balik

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan pada 8 Mei 2022 pihaknya mendapatkan kabar adanya seorang warga meninggal dunia dengan kondisi mayat luka-luka. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan ada tindak pidana yang terjadi dalam kejadian yang berujung pada tewasnya Ngatiman.

“Ngatiman alias Kroyo ditemukan kurang lebih 100 meter dari sini [rumah] dalam keadaan tengkurap ada luka ditemukan oleh warga sekitar pukul 22.00 WIB [4 Mei 2022],” paparnya saat rekonstruksi internal, Selasa (10/5/2022).

Setelah mengetahui pria itu meninggal, pihak keluarga hanya memakamkan jenazah korban pada 5 Mei 2022. Kemudian muncul kecurigaan dari warga dan kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kecurigaan tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Hepatitis Akut, Dinkes Kulonprogo Sosialisasi ke Masyarakat

“Ternyata ada konflik pihak lain, pihak lain ini yang sekarang jadi tersangka atas nama SR alias K, asli dari sini domisili di Temon,” tuturnya.

Polisi kemudian memeriksa SR untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Awalnya SR ini berstatus sebagai saksi. Namun, setelah terkumpul alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP, polisi kemudian menetapkan SR sebagai tersangka.

“Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, dilakukan rekonstruksi ini. Agar antara lokasi kejadian dan yang dituangkan di berita acara pemeriksaan sesuai,” jelas Munarso.

Baca Juga: Wow, Lebih dari 80.000 Wisatawan Kunjungi Jogja saat Libur Lebaran

Hasil penyidikan menyebutkan SR ini memiliki hubungan asmara dengan istri korban. Sebelum kejadian, korban memergoki istrinya sedang berduaan denga tersangka.

Hingga akhirnya terjadi cekcok dan terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Setelah perkelahian itu, korban ditemukan dalam kondisi tewas di sekitar rumah.

Mengenai penyebab kematian korban, Munarso mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sedang mengajukan permohonan ekshumasi dan otopsi. Ekshumasi dan optimasi ini kapan dilaksanakan kami masih koordinasi dengan RS Bhayangkara,” tuturnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Seorang Suami di Kulonprogo Dibunuh Selingkuhan Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya