SOLOPOS.COM - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti perhiasan emas yang dibawa kabur tersangka perampokan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (28/11/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Solopos.com, JEMBER — Seorang perampok toko emas Murni yang ada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian setempat. Perampok berinisial SY itu tidak hanya menggondol perhiasan emas dan uang tunai, tetapi juga melukai korban.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan perampok berusia 39 tahun itu ternyata seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian, yakni pada tahun 2006 dan 2009.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa saksi, maka kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkap tersangka pada Minggu [27/11/2022],” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (28/11/2022).

Tersangka SY ditangkap di rumahnya di Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang dengan barang bukti perhiasan emas seberat 1,5 kilogram. Perhiasan emas hasil rampok itu disimpang di salah satu bangunan kosong di belakang rumah tersangka.

Bukan hanya merampok emas, tersangka juga mengambil paksa uang tunai milik korban Agus Supriyanto, 72, senilai Rp18 juta. Uang tunai itu telah digunakan tersangka untuk membeli sepeda listrik, sepeda motor  bekas, sebagian digunakan belanja, dan membayar utang.

Baca Juga: Mengenal Sungai Brantas, Sungai Terpanjang di Jawa Timur

“Perhiasan emas totalnya 1,5 kg yang dicuri masih belum dijual karena ditimbun di dalam tanah di sebuah bangunan kosong dan diberikan kepada keluarganya juga sudah disita polisi,” katanya.

Heri menuturkan aksi perampokan itu dilakukan tersangka di toko perhiasan emas Murni pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka melakukan perampokan itu secara matang, karena sebelumnya selalu mengawasi gerak-gerik korban.

“Perampok itu memantau kebiasaan korban, sehingga ketika korban membuka pintu toko untuk keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB, SY langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke rumah tokonya,” ujarnya.

Korban sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya tersangka memukul bagian tengkuk korban menggunakan besi yang sudah disiapkan, kemudian memukul dahi korban dengan tangan hingga akhirnya korban terjatuh.

Baca Juga: Cek Namamu! 55.454 Keluarga di Ponorogo Bakal Terima STB TV Digital Gratis

“Istri korban yang berada di lantai 2 mendengar keributan akhirnya turun dan melihat suaminya dianiaya oleh tersangka, kemudian tersangka memerintahkan istri korban untuk membuka brankas berisi uang Rp18 juta dan membungkus semua perhiasan emasnya,” katanya.

Hery menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya sendirian untuk merampok toko perhiasan emas Murni dan tidak ada karyawan toko yang diduga terlibat dalam kejadian perampokan tersebut.

“Tersangka SY dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya