SOLOPOS.COM - Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembunuhan perempuan di Pantai Patok Kowang, Minggu (8/8/2021). (Istimewa/Polres Pacitan)

Solopos.com, PACITAN — Pembunuh perempuan muda di Pantai Patok Kowang yang ada di kawasan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan, telah ditangkap polisi. Ternyata antara pembunuh dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

Pelaku pembunuhan itu adalah Irvan Muslim, 24, dan korban berinisial DSA, 20. Keduanya merupakan warga Desa Nawangan, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku pembunuhan di Pantai Patok Kowang sudah kita tangkap. Tersangka yang masih kerabat korban tersebut tega menghabisi nyawa korban DSA dan kabur ke Subang, Jawa Barat,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat rilis pengungkapan kasus penemuan mayat perempuan, Minggu (8/8/2021).

Dia menuturkan mayat korban DSA ditemukan di Pantai Patok Kowang pada Jumat (6/8/2021) dengan kondisi separuh telanjang.

Baca Juga: Ternyata Perilaku Masyarakat Madiun Berubah Saat PPKM Diterapkan

Peristiwa pembunuhan itu bermula dari pelaku mengajak korban ke Pacitan untuk jalan-jalan sekalian balik nama sepeda motor pelaku, Kamis (5/8/2021). Korban mau diajak pelaku karena memang masih memiliki hubungan kerabat dan tidak ada kecurigaan apa pun.

“Awalnya pelaku mengajak korban ke Pantai Watukarung. Tetapi panti tersebut ditutup kemudian korban diajak ke Sentono Gentong. Setelah dari tempat wisata itu, mereka berdua ke Pantai Patok Kowang, tepatnya di dekat Pelabuhan Tamperan,” kata Kapolres yang dikutip dari portal resmi Polres Pacitan, polrespacitan.id.

Dibakar Cemburu

Sesampainya di Pantai Patok Kowang, korban diajak duduk di tepi pantai untuk menikmati pemandangan dan mengobrol. Beberapa waktu kemudian, pelaku meminta handphone milik korban dan melihat korban memasang foto seorang laki-laki di status WhatsApp.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Pengusaha Jakarta di Madiun Ternyata Rekan Bisnis Korban

Melihat itu, pelaku terbakar api cemburu dan emosi. Pelaku menganiaya korban kemudian mencabulinya. Korban akhirnya meninggal dunia, pelaku lalu melarikan diri.

“Karena dalam kondisi kebingungan, pelaku melanjutkan perjalanan tanpa arah sampai ke Polsek Patokbesi, Subang, Jawa Barat. Di sana, pelaku menyerahkan diri ke polsek dan mengakui dirinya telah membunuh seseorang di Pacitan,” jelasnya.

Tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Pacitan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya