SOLOPOS.COM - K, 35, ditangkap Polsek Sleman setelah menyabet arit pada L, 57, beberapa waktu lalu. (Harian Jogja/Lajeng Padmaratri)

Solopos.com, SLEMAN - Warga Gedongtengen, Kota Jogja, DIY berinisial K, 35, harus berurusan dengan kepolisian setelah menyabet calon mertuanya, L, 57, di salah satu indekos di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sleman beberapa waktu lalu. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolsek Sleman, AKP Irwiantoro menerangkan tersangka K menyabetkan senjata  tajam (sajam) jenis arit miliknya kepada korban pada Selasa (22/9/2020) lalu
lantaran tersinggung ketika ditanya korban soal hubungan K dengan anak perempuannya. Mereka telah menjalin hubungan selama setahun terakhir.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Terduga Teroris Di Sleman Hampir 5 Jam

Ekspedisi Mudik 2024

"Anak korban pacaran sama pelaku. Saat itu, pelaku ditanya akan dibawa ke mana hubungan mereka. Karena tersinggung, pelaku emosi, lalu ada perkelahian.
Merasa kewalahan, pelaku ambil sajam ke kosnya lalu keluar dan menyabetnya ke calon mertuanya," terangnya pada Minggu (4/10/2020).

Korban yang terkena sabetan sajam itu pun mengalami luka di bagian punggung dan sikunya. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan
perawatan. Korban juga melaporkan tindakan calon menantunya itu ke Polsek Sleman.

Status Masih Menikah

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto menambahkan K yang bekerja sebagai penjaga area parkir di salah satu monumen di Sleman belum melepaskan status pernikahannya, namun sudah menjalin hubungan dengan perempuan lain yaitu anak korban. "Pacarnya itu ibu rumah tangga. Janda, punya anak dari pernikahan sebelumnya," sambungnya.

Inilah Wujud Ular Bandotan Yang Gigit Tangan Warga Sumberlawang Sragen Hingga Melepuh & Menghitam

Unit Reskrim Polsek Sleman kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap K di daerah Pendowoharjo, Sleman. Polisi juga menyita
barang bukti berupa sajam jenis arit yang digunakan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan.

Kepada polisi, K mengatakan jika sebelumnya tidak memiliki masalah dengan keluarga kekasihnya. Terlebih, saat itu juga bukan pertemuan pertamanya
dengan L yang merupakan calon mertuanya. "Sudah ketemu sebulan yang lalu," kata K.

Kendati demikian, ia mengaku tak bisa mengontrol emosinya ketika ditanya L soal kelanjutan hubungannya hingga menganiaya calon mertuanya sendiri. "Emosi sesaat," ujarnya kepada awak media.

Atas perbuatannya, K terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya