SOLOPOS.COM - Raja Kraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di dampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (dua kanan di Dalem Wironegaran, Jogja, Jumat (8/5/2015). Pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat Jogja tersebut Sultan HB X menjelaskan lebih terperinci tentang Sabda Raja dan Dawuh Raja beberapa waktu lalu. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Sabda raja Jogja salah satunya mengubah nama Sultan, dan Sultan merasa perlu mengesahkan namanya tersebut

Harianjogja.com, JOGJA-Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengakui permohonan pergantian namanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja supaya sah dengan terdaftar dalam akta dan notaris.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Menurut Sultan, setiap orang bisa  berganti-ganti nama, namun untuk mengusur akta dan perjanjian perlu nama yang diakui pengadilan. “Saya tidak mau ganti nama terus menerus. Tiap orang tiap menit bisa ganti nama, tapi harus terdata, karena untuk membuat akta perjanjian harus terdata,” kata Sultan saat ditemui di Kepatihan, Kamis (2/7/2015).

Sultan mengganti namanya melalui Sabda Raja, beberapa waktu lalu dari Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh. Permohonan pengesahan namanya di PN Jogja baru masuk pertengahan bulan lalu. Proses pergantian nama Sultan ini baru mulai disidangkan, Rabu (8/7/2015) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya