SOLOPOS.COM - Waspadai sejumlah titik lengah anak tertular Corona saat sekolah dibuka (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memutuskan tidak ada libur sekolah pada akhir semester gasal ini. Kebijakan tersebut untuk antisipasi persebaran Covid-19 saat momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Biasanya ada masa libur sekolah pada pergantian semester. Namun untuk semester ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo meniadakan libur tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Disdikbud Sukoharjo, Darno, ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (1/12/2021), mengatakan kebijakan terkait libur semester sudah ditetapkan yakni tidak akan ada libur khusus untuk semester ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Buru Pembuang Bayi Di Nguter Sukoharjo, Polisi Periksa 3 Perempuan

“Tidak ada. Sudah ada kebijakannya tidak ada libur sekolah semester gasal untuk pelajar di Sukoharjo nanti. Kebijakan ini nanti akan ada penegasan lagi dan segera disosialisasikan,” jelasnya.

Darno menjelaskan beberapa pertimbangan menjadi alasan kebijakan peniadaan libur semester tersebut bagi pelajar. Salah satunya antisipasi persebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas pelajar.

Baca Juga: Kecewa UMK 2022 Jauh di Bawah KHL, Buruh Sukoharjo Bersiap-Siap Demo

“Alasan pastinya masih terkait antisipasi klaster Covid-19. Kebijakan tersebut agar anak-anak tidak bermain di luar dan mobilitasnya bisa dibatasi. Itu alasan utama penghapusan libur semester di semester ini,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan Inmendagri Nomor 62/2021, pemerintah pusat meminta sekolah untuk tidak memberikan libur khusus kepada pelajar di momen libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Progres Minus 19%, Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Diprediksi Molor

Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian meminta sekolah tidak memberikan libur pelajar di periode tersebut. Selain itu, di dalam Inmendagri, tertulis juga sekolah diminta untuk membagikan rapor semester I pada Januari 2022.

“Mengimbau kepada sekolah untuk pembagian rapor semester I pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode Nataru,” bunyi salah satu poin di Inmendagri Nomor 62/2021 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya