SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana BOS. (istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMP di Kabupaten Sragen pada tahun 2022 naik Rp147,73 juta menjadi Rp38.208.500.000 dari Rp38.060.770.000 di 2021.

Sebaliknya, dana BOS untuk SD turun signifikan dari Rp62.231.400.000 di 2021 menjadi Rp61.119.900.000 di 2022 atau turun Rp1.111.500.000 (1,79%).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sukisno, menyebut dari dana BOS total untuk SMP tahun ini, Rp29.95.400.000 di antaranya untuk SMP negeri. Sisanya yang Rp8.273.100.000 untuk SMP swasta. Sementara untuk BOS SD, baik negeri maupun swasta turun banyak.

“Turunnya nilai dana BOS untuk SD ini karena jumlah siswanya yang berkurang banyak. Banyak SD yang di-regrouping. Jumlah dana BOS itu tergantung pada jumlah siswanya,” jelasnya kepada Solopos, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga: Murid MTsN 8 Sragen Meningkat 3 Kali Lipat, Ternyata Ini Strateginya

Dia menyampaikan untuk setiap siswa SMP itu mendapatkan BOS senilai Rp1,1 juta, sedangkan untuk siswa SD di bawah Rp1 juta. Jumlah SMP di Sragen itu ada 92 sekolah yang terbagi atas 49 SMP negeri dan 43 SMP swasta.

“Untuk 2022 ini ada satu SMP swasta yang sudah tidak menerima dana BOS karena sekolahnya tutup, tidak memiliki siswa,” jelasnya.

Penggunaan dana BOS tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, BOS, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Nilai dana BOS itu dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS di masing-masing daerah kemudian dikalikan dengan jumlah siswa. Siswa yang dimaksud merupakan peserta didik yang memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) berdasarkan data pokok pendidikan per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Inspiratif! Berantas Buta Huruf, Anak Muda Sukodono Sragen Ajari Lansia

Juknis tersebut menjelaskan komponen penggunaan dana BOS terdiri atas penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, dan seterusnya. Sukisno menerangkan BOS itu ada BOS reguler dan BOS kinerja. Dia menjelaskan BOS kinerja itu untuk sekolah penggerak dan sekolah berprestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya