Solopos.com, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan RUU TPKS jadi inisiatif DPR itu dalam sidang paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1/2022).
Sembilan orang wakil fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pendapat mereka tentang RUU TPKS. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang tidak menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.