Solopos.com, SOLO – Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pengesahan ini setelah proses penyusunan dan pembahasan selama 10 tahun.
DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (12/4/2022). Setelah pemberlakuan UU TPKS seluruh elemen masyarakat sipil punya pekerjaan bersama untuk menguatkan aspek pelaksanaan undang-undang ini.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.