SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

RUU Tax Amnesty akhirnya benar-benar belum rampung sebelum masa reses DPR. Rencana pemerintah membuat PP Pengampunan Pajak pun jadi alternatif.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmadi Noor Supit, menuturkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty akan dilanjutkan seusai masa reses.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami [Komisi XI] dan pimpinan DPR sudah sepakat untuk melanjutkan kembali pembahasan RUU pengampunan pajak setelah masa reses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (28/4/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Supit menuturkan pembahasan RUU tersebut akan dimulai tepatnya pada 17 Mei 2016 mendatang. Dalam kesempatan tersebut, politikus Partai Golkar itu mengungkapkan pemerintah tidak perlu untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengampunan pajak.

“Selama pembahasan masih berlangsung dan tidak ada hal yang deadlock, mestinya pemerintah tidak perlu membuat hal di luar undang-undang [peraturan pemerintah],” tandasnya.

Senada, politikus Partai Nasdem Jhonny G Plate juga sepakat bahwa DPR bersama pemerintah harus fokus untuk membahas dan merampungkan RUU tersebut. “PP itu domain pemerintah sedangkan saat ini RUU sedang berproses. Jadi, lebih baik DPR fokus pada pembahasan RUU dulu pada saat ini,” tukasnya.

Politikus Partai Nasdem itu menuturkan jika RUU itu gagal menjadi UU maka pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat opsi lain. “Jika RUU gagal menjadi UU, selanjutnya pilihan ada pada pemerintah mau menerbitkan perppu atau PP,” ujarnya. Sejauh ini, Jhonny memandang dalam pembahasan RUU Tax Amnesty proses politik berjalan secara dinamis.

“Nasdem sebagai pendukung pemerintah tentu sejalan dengan keinginan pemerintah. Namun tetap memperhatikan pendapat kritis dari masyarakat untuk dielaborasi dalam draf RUU Tax Amnesty, di antaranya terkait rate tebusan, jangka waktu, dan lingkup tax amnesty. Kami juga mensyaratkan tax reform sebagai yang harus segera dikakukan dengan revisi UU KUP,” tandasnya.

Sementara itu, Supit kembali menegaskan yang perlu dipahami dari rapat yang selama ini digelar oleh Komisi XI DPR bersama mitra-mitranya adalah tujuan dari pada pembuatan undang-undang itu. Apa kerugian dan keuntunganya untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya