SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

RUU Tax Amnesty kembali tertunda. Politikus Golkar, Misbakhun, mengingatkan jika RUU itu kembali ditunda.

Solopos.com, JAKARTA — Penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh DPR dan Pemerintah berpotensi melangar Undang-undang. Sebelumnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memutuskan agar Komisi XI DPR dan Pemerintah segera membahas RUU Tax Amnesty.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, dalam konteks RUU Tax Amnesty, Presiden sudah mengeluarkan surat (Surpres) yang menyetujui pembahasannya. “DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan undang-undang. Kalau 60 hari tidak dibahas, apa kita tidak melanggar undang-undang? Karena ini sudah ada Surpres,” ujar anggota DPR dari Fraksi Golkar, Misbakhun dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2016).

Dalam kaitan itu, dia mengajak agar semua anggota Dewan benar-benar berdebat terkait substansi masalah yang ada. Pasalnya, semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan menjadi inisiatif Pemerintah.

Oleh karena itu pula Presiden bersedia mengeluarkan Surpres yang meminta agar pembahasan segera dilakukan. RUU Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. Pasalnya, negara memang sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax ratio yang rendah, ujarnya.

Dia menambahkan bahwa RUU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan. Penolakan sejumlah fraksi untuk membahas substansi RUU Tax Amnesty sama dengan berusaha mengalihkan diri dari permasalahan yang ada. Seharusnya, katanya, fraksi-fraksi itu bersedia membahas RUU Tax Amnesty dan menyumbangkan idenya soal bagaimana membangun sistem yang berkeadilan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan bahwa keputusan mendorong pembahasan RUU Tax Amnesty itu sudah sesuai aturan. “Pimpinan DPR pun sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kesetjenan DPR,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya