SOLOPOS.COM - Ilustrasi bank emas (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah menyepakati dan menandatangani Rancangan Undang-undang terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan pada hari ini, Kamis (8/12/2022).

Beleid tersebut mengatur soal bullion bank atau bank emas. “Pemerintah setuju, DPR setuju. Lantas kita sampai pada pengambilan keputusan tingkat I, apakah kita setuju dengan RUU PPSK?” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir dalam rapat kerja bersama dengan pemerintah, Kamis (8/12/2022).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan RUU PPSK penting dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia sehingga dapat berjalan secara optimal dalam menjalankan peran intermediasi dan mendorong roda perekonomian masyarakat. “RUU ini juga sangat tepat waktu dan sangat relevan karena kita lihat dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian dan perlu kita antisipasi dan direspons Indonesia termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

RUU PPSK salah satunya membahas mengenai kegiatan usaha bullion atau yang dikenal dengan istilah bank emas. Berdasarkan draft RUU PPSK terbaru, kegiatan usaha bullion atau bank emas harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasal 130 RUU PPSK menyebutkankegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Baca Juga: Tok! RUU PPSK Resmi Diteken Pemerintah dan DPR

“LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 131 beleid tersebut. Lebih lanjut, kegiatan usaha ini akan diawasi oleh OJK.

Pasal 132 menyebutkan ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan OJK.

Sementara itu, LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion tanpa izin usaha dari OJK akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul RUU PPSK Atur Soal Bank Emas, Pengawasan Di Bawah OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya