SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Sikap fraksi di DPR terkait pro dan kontra pengesahan rancangan undang-undang pemilihan umum kepala daerah (RUU Pilkada) masih berpotensi berubah menyusul sikap dan pandangan akhir dari masing-masing petinggi partai politik tersebut.

Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengatakan sikap fraksi masih bisa berubah dalam sidang terakhir yang digelar pada 22 September 2014. “Sikap fraksi berpotensi berubah dalam rapat terakhir sebelum paripurna,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Senin (15/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perubahan sikap tersebut, ada pada Fraksi Partai Demokrat dengan 148 kursi. Menurutnya, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tentang keinginannya mempertahankan pilkada langsung–bukan lewat DPRD–berpotensi mengubah pandangan Demokrat.

Ekspedisi Mudik 2024

Pernyataan tersebut membuktikan bahwa Presiden SBY sebagai kepala pemerintahan dan pemimpin partai politik tetap menginginkan masyarakat berkontribusi dalam proses politik. Hal ini juga dalam konteks pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. “Jika demikian, fraksi sebagai kepanjangan partai di parlemen harus mengikuti.”

Selain Fraksi Partai Demokrat, paparnya, perubahan sikap juga berpotensi terjadi pada fraksi PPP dengan jumlah 38 kursi. “Perubahan struktur pimpinan dalam partai tersebut berpotensi mengubah sikap Fraksi PPP dalam sidang terakhir nanti.”

Meski demikian, hingga saat ini masing-masing fraksi masih belum mengubah sikap dalam mendukung maupun mengganti sistem pilkada yang sebelumnya diselenggarakan melalui pemilihan langsung dengan pilkada yang diselenggarakan oleh DPRD. “Kita lihat saja nanti.”

Sekjen PPP, M. Romahurmuziy, masih belum memberikan keterangan apapun terkait perubahan sikap fraksi dalam hal dukungan terhadap RUU Pilkada. Dengan demikian, Fraksi PPP masih berpendapat bahwa pilkada diselenggarakan oleh DPRD dan sengketa pilkada diselesaikan oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, politisi eks Partai Golkar Poempida Hidayatulloh berpendapat argumentasi untuk mengembalikan proses Pilkada via DPRD sama sekali tidak relevan. Pasalnya, hal ini jelas merupakan suatu langkah mundur dari pembangunan demokrasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya