SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera Partai Demokrat (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA – Partai Demokrat (PD) menyatakan mendukung mempertahankan pemilihan langsung di pilkada, tapi dengan syarat.

“PD hari ini secara tegas menyatakan bahwa posisi PD, yang menjadi pilihan PD adalah pilkada yang dilakukan langsung dengan catatan harus ada 10 perbaikan atau perubahan besar yang dimasukkan dalam RUU,” kata Ketua Harian PD Syarief Hasan dalam jumpa pers di Kantor DPP PD, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Syarief mengatakan pertumbuhan demokrasi di Indonesia yang telah dikawal oleh Presiden SBY harus tetap dilanjutkan. Memang ada kelemahan dalam pilkada langsung, namun kelemahan itu bisa diperbaiki.

“PD menyadari selama pemilu kada 10 tahun ini banyak ekses yang berdampak negatif pada masyarakat di sisi ekonomi, sosial dan budaya, begitu juga di keutuhan. Semua ekses-ekses negatif tersebut pada dasarnya PD menginginkan agar dilakukan perbaikan, penyempurnaan. Sehingga proses pemilu kada itu bisa lebih sempurna lagi,” papar Syarief.

Mendukung pilkada langsung, Syarief menambahkan, juga merupakan perwujudan implementasi UUD 1945. Selain itu, PD juga ingin mempertahankan semangat reformasi, dan tak kembali ke masa lalu.

PD pun mengajukan sepuluh syarat yaitu berupa aturan atau pasal-pasal tambahan di RUU Pilkada. “Kalau 10 poin ini dimasukkan, maka secara tegas PD memilih pilkada dilakukan secara langsung baik gubernur, bupati dan wali kota,” ujar Menkop UKM ini.

Berikut 10 poin dari PD yang disampaikan Syarief Hasan:

1. Uji publik atas integritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.

2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.

3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.

4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.

5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.

6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.

7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.

9. Penyelesaian sengketa pascapilkada.

10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya