SOLOPOS.COM - Ilustrasi penambangan minyak dan gas bumi (JIBI/Bisnis/Dok)

RUU Migas yang baru membuka kemungkinan bagi Pertamina untuk kembali memegang kendali tata kelola migas seperti dalam UU Migas 1971.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sidang pembahasan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) akan dimulai Juli nanti. Ada kemungkinan tata kelola migas akan kembali seperti UU Migas lama, yaitu mengembalikan kewenangan SKK Migas sebagai pengelola hulu migas ke Pertamina.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja, mengatakan baik pemerintah maupun DPR sedang menyiapkan draf RUU Migas. “Kami sudah menyiapkan konsep, DPR juga siapkan, nanti kami diskusi,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurutnya, DPR dan pemerintah menargetkan sidang pembahasan RUU Migas akan dimulai pada Juli mendatang. Kemudian, RUU Migas akan disahkan menjadi Undang-undang pada akhir tahun ini. “Kalau bisa tahun ini selesai, bagus sekali,” ujarnya.

Dia mengungkapkan persoalan kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas akan menjadi salah satu pembahasan utama. Saat ini, pengelola sektor hulu migas diemban oleh Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) yang secara struktural berada di bawah Kementerian ESDM.

SKK Migas dibentuk untuk menggantikan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP) Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap institusional pada 5 November 2012 lalu.

Wiratmadja menyatakan terdapat banyak opsi kelembagaan pengelola sektor hulu migas yang akhirnya mengerucut dalam empat opsi. Pertama, penggabungan lembaga pengelola sektor hulu migas dengan PT Pertamina (Persero). Opsi pertama ini pernah digunakan dalam pengelolaan migas Indonesia pada periode 1970-an hingga sebelum 23 November 2001.

Ketika itu, pengelolaan sektor migas nasional dipegang oleh Pertamina. Khusus untuk pengelolaan hulu migas, dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Kontraktor Asing (BPKA) yang kemudian berubah menjadi Badan Pembinaan dan Pengawasan Kontraktor Asing (BPPKA) yang merupakan satu unit di bawah Pertamina.

Kedua, negara langsung menunjuk Pertamina untuk mengelola wilayah kerja migas dengan cadangan dan nilai keekonomian menjanjikan serta berisiko rendah. Sementara untuk wilayah-wilayah dengan risiko tinggi, akan dikerjakan oleh KKKS lain.

Ketiga, kelembagaan yang sama dengan BP Migas atau seperti yang diberlakukan setelah pengesahan UU Migas No. 22/2001. Status lembaga sebagai badan hukum milik negara (BHMN).

Terakhir, pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang berkontrak secara langsung dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Jika opsi BUMN khusus diambil, tambahnya, badan usaha itu diperbolehkan untuk mencari laba.

Terkait kewenangan untuk menjual migas, Wiratmadja menyampaikan belum memutuskan tupoksi tersebut. “Tupoksinya masih didiskusikan, apa saja yang bisa dan boleh dilakukan,” tambahnya.

Dia mengaku akan berdiskusi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan terkait. Selain itu, dia juga berjanji akan memperhatian rekomendasi Komite Reformasi Tata Kelola Migas yang dikepalai Faisal Basri.

Seperti diketahui, saat ini Tim Reformasi tengah mendiskusikan kelembagaan pengelola sektor hulu migas. Targetnya, tim tersebut akan mengeluarkan rekomendasi pada Februari mendatang.

Anggota Komite Reformasi Tata Kelola Migas dari Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhy pernah menyatakan pembahasan di dalam tim reformasi saat ini mengerucut kepada dua opsi, yaitu BUMN khusus atau digabung dengan Pertamina.

Menurutnya, opsi pertama jauh lebih memungkinkan untuk menghasilkan tata kelola migas yang baik di masa mendatang. Karena dengan penggabungan SKK Migas ke Pertamina, proses bisnis akan balik seperti saat UU Migas yang lama berlaku. Padahal, lanjutnya, dalam UU Migas 1971 itu, bisnis Pertamina tidak berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya