SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa (JIBI/Solopos/Dok.)

Rusunawa Buruh di Ungaran yang diresmikan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono, awal Februari lalu, kini telah siap ditempati.

Semarangpos.com, UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberikan keistimewaan bagi para pekerja perempuan yang masih berstatus lajang di wilayahnya. Ini dibuktikan Pemkab Semarang dengan hanya memberikan izin para pekerja perempuan yang masih berstatus lajang untuk menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang diperuntukkan bagi kaum pekerja di Gedanganak, Ungaran Timur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rusunawa Buruh yang pembangunannya selesai awal Februari 2016 lalu itu terdiri atas dua tower. Tower I berisi 104 unit kamar yang diperuntukan bagi buruh yang masih berstatus lajang, sedangkan Tower II terdiri dari 66 unit yang diperuntukkan bagi buruh yang sudah berkeluarga.

Untuk Tower I, Pemkab hanya memberikan izin ditempati oleh para pekerja perempuan. Kondisi ini tak lain dikarenakan banyaknya jumlah pekerja perempuan dibanding pria di Kabupaten Semarang.

“Dari total jumlah buruh di Kabupaten Semarang, yakni sekitar 99.000 pekerja, 70% merupakan pekerja perempuan. Itulah alasannya kami lebih mengutamakan pekerja perempuan daripada laki-laki,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang, Soemardjito, saat dijumpai Semarangpos.com di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2016).

Kendati demikian, hingga saat ini belum banyak pekerja perempuan berstatus lajang yang berminat menempati rusunawa itu. Dari 104 unit yang disediakan, hingga saat ini baru sekitar 22 orang yang mendaftar.

Pendaftaran Masih Buka
Sementara itu, kondisi berbeda justru terjadi di Tower II yang diperuntukan bagi pekerja berkeluarga. Dari 66 unit yang disediakan, jumlah peminat yang telah melakukan registrasi mencapai 99 orang.

“Hingga saat ini pendaftaran untuk penghuni rusunawa itu masih kami buka. Pekerja yang berminat bisa mendaftar langsung ke Kantor Dinsosnakertrans. Tapi, para pendaftar ini belum kami jamin bisa menempati rusunawa itu karena masih harus diseleksi,” imbuh Soemardjito.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Dinsosnakertrans, Suharnoto, menjelaskan untuk menempati rusunawa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para buruh.

“Syaratnya mereka harus meminta surat keterangan dari pihak kelurahan terkait belum memiliki tempat tinggal, meminta keterangan dari perusahaan tempat mereka bekerja dan tentunya slip gaji. Oleh karena rusunawa ini kami khususkan untuk MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] jadi jumlah gaji jadi prioritas kami untuk menentukan penghuni yang layak atau tidak,” beber Suharnoto.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya