SOLOPOS.COM - Puluhan anggota bonek bertelanjang dada melompat dengan posisi tangan menyatu di belakang kepala di halaman belakang Mapolres Sragen, Sabtu (19/12/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Rusuh suporter yang memakan korban jiwa di Sragen akan segera disidangkan di PN Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Sidang perdana kasus penyerangan terhadap suporter Arema Cronus (Aremania) yang dilakukan suporter Surabaya United (Bonek) akan digelar pekan ini di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Dari 31 tersangka Bonek yang ditangani Polres Sragen hanya satu tersangka yang sudah dilimpahkan ke PN Sragen.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Sementara 30 tersangka Bonek lainnya masih menunggu proses penyidikan di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. Anggota Bonek yang segera disidangkan itu berinisial DR yang berstatus masih anak-anak.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat ditemui , Senin (4/1/2016), mengatakan berkas tersangka Bonek anak-anak sudah dinyatakan selesai (P21).

“Semua barang bukti sudah di Kejaksaan semua. Tersangka Bonek anak-anak sudah P21 [lengkap]. Sekarang Satreskrim tinggal menyelesaikan kasus 30 tersangka lainnya. Ya, dalam waktu dekat berkasnya sudah segera disampaikan ke Kejari Sragen,” kata dia.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Hanung Widyatmaka, mengatakan polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti atas tersangka berinisial DR pada Kamis (31/12/2015) lalu.

Kendati masih anak-anak, Hanung menjelaskan DR tetap dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang.

“Kami sudah menyiapkan rencana dakwaan dan hari ini [kemarin] berkas DR sudah dilimpahkan ke PN. Kami tinggal menunggu jadwal persidangan. Biasanya untuk kasus anak-anak proses persidangannya lebih cepat dan sepekan bisa tiga kali sidang. Mungkin 1-2 hari besok sudah ada sidang perdana untuk kasus Bonek itu,” kata Hanung.

Selain itu, Hanung juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas 30 tersangka Bonek lainnya dari Polres Sragen pada Selasa (29/12/2015) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya