SOLOPOS.COM - Bitcoin, mata uang virtual di Amerika Serikat (Sbnation.com)

Solopos.com, JAKARTA–Otoritas Rusia akhirnya mengeluarkan peringatan untuk tidak memakai Bitcoin sebagai alat pembayaran di negara tersebut.

Seperti dilansir dari Reuters, otoritas setempat mengatakan mata uang  virtual beresiko digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Dengan demikian, menggunakan bitcoin di negara ini termasuk  perbuatan ilegal. Selain Rusia, Thailand dan Islandia juga melarang penggunaan mata uang virtual ini.

Sebelumnya, Bank Sentral Rusia sempat mengatakan perdagangan bitcoin sangat spekualitf dan beresiko besar. Dengan regulasi ini, Kejaksaan Umum akan bekerja sama dengan bank sentral dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memperketat pengawasan dan mencegah pelanggaran hukum.

Pada saat bersamaan, Bank Indonesia justru mengambil posisi netral  mata uang yang dikembangkan oleh Satoshi Nakamoto ini.

Dalam siaran pers pekan lalu, BI menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, tapi tidak menyebutkan akan melarang peredarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya