SOLOPOS.COM - Maradona

Maradona

DUBAI—Keputusan klub asal Uni Emirates Arab (UEA), Al-Wasl memecat legenda sepak bola Argentina, Diego Maradona dari kursi pelatih berbuntut panjang. Rumor yang beredar dari beberapa media lokal di Amerika Selatan menyebutkan Al-Wasl harus membayar kompensasi bagi Maradona sebesar 14 juta euro atau setara dengan Rp162 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jumlah itu merupakan total gaji Maradona pada sisa kontraknya bersama Al-Wasl. Maradona dikontrak Al-Wasl selama dua musim.  Akan tetapi pria pencipta Gol Tangan Tuhan ini hanya menjalankan kontraknya selama semusim. Dia dipecat setelah dianggap gagal memberikan trofi Al-Wasl dan hanya mampu membawa timnya finish di peringkat delapan UEA Pro-League. Kendati demikian, berdasar rumor yang beredar di Amerika Selatan, Maradona layak mendapat pembayaran sisa gaji. Namun, pihak Al-Wasl buru-buru membuat bantahan.

Menurut regulasi yang berlaku, Al-Wasl hanya wajib membayar gaji Maradona selama dua bulan. Itu dilakukan apabila kontrak eks pelatih Argentina di Piala Dunia 2010 diputus pada tahun kedua.

“Sesuai dengan kontrak resmi antara klub dan pelatih yang diatur oleh Asosiasi Sepak bola UEA menegaskan bahwa jika kontraknya dihentikan pada tahun kedua, maka dia hanya menerima kompensasi gaji selama dua bulan, yakni sebesar 1,6 juta dirham (atau senilai 354.000 euro),” tulis pernyataan Al-Wasl dilansir Soccerway, Selasa (17/7/2012).

Lebih lanjut pihak klub mengatakan, rumor yang beredar tidak berdasar. Pasalnya jumlah kompensasi sebesar 14 juta euro dinilai sangat tidak rasional dan kelewat besar. “Karena gaji bulanan yang diberikan dalam kontrak hanya 800.000 dirham. Sehingga rumor yang beredar di Argentina sangat tak berdasar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya