SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

Solopos.com, SRAGEN—Sebuah rumah milik warga di wilayah Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen, digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen.

Hasil penggerebekan itu ditemukan satu paket berisi 300 butir pil koplo milik warga setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti kepada wartawan, Senin (26/9/2022), mengungkapkan ratusan pil koplo yang disita polisi itu diketahui berinisial W alias P, 31, warga Srimulyo, Gondang, Sragen.

Dia menerangkan peristiwa itu bermula saat Satresnarkoba Polres Sragen mendapatkan informasi tentang adanya lokasi yang sering menjadi pusat transaksi jual beli obat-obatan berbahaya (obaya).

“Kami langsung menerjunkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Sragen untuk menyelidiki informasi tersebut. Petugas disebar di lokus yang menjadi sasaran operasi. Salah satu petugas kami mencurigai petugas paket yang baru keluar dari salah satu rumah warga. Rumah tersebut langsung digerebek tim,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, kata Rini, aparat berhasil membekuk seorang laki-laki yang diketahui berinisial W alias P. Dia mengatakan petugas langsung menggeledah badan dan pakaian pemuda itu tetapi tidak ditemukan barang mencurigakan. Petugas kemudian menggeledah isi rumah.

“Kami menemukan barang bukti berupa satu paket atas nama W. Petugas memanggil ketua RT setempat menadi saksi. Paket itu dibuka dan ternyata berisi obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl sebanyak 300 butir,” jelas Rini.

Dia menerangkan pemuda yang ditangkap tersebut kemudian diinterogasi. Dia menjelaskan obat-obatan terlarang itu ternyata pesanan dari teman pemuda itu yang sama-sama masih satu desa berinisial OEPH.

Pemuda dan barang bukti itu selanjutnya digelandang ke Mapolres Sragen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain paket berisi pil koplo itu, Polisi juga menyita ponsel merek Samsung milik pemuda tersebut.

Dia menjelaskan pemuda itu menjadi pengedar pil koplo dan mendapatkan obaya dengan cara membeli di toko online. Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya