SOLOPOS.COM - Andreas Kurniawan, 36, warga Baki, Sukoharjo, menjalani rekonstruksi pembunuhan di Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Senin (2/9/2019). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kuasa Hukum Andreas Kurniawan, 36, tersangka pembunuhan Bunto Tanoe, 44, di Solo, akan menggugat RS Kasih Ibu ke pengadilan, pekan depan.

Andreas menusuk Bunto Tanoe, selingkuhan istrinya, di rumah mertuanya di Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Kamis (22/8/2019) siang. Andreas sempat membawa Bunto ke rumah sakit namun nyawa Bunto tak terselamatkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria asal Baki, Sukoharjo itu sempat melarikan diri sebelum tertangkap polisi. Kuasa hukum Andreas menganggap rumah sakit yang merawat Bunto lamban menangani hingga warga Grogol, Sukoharjo, itu meninggal.

Kuasa hukum Andreas, Sri Kalono, kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (9/10/2019), mengatakan kematian merupakan takdir. Namun secara teori apabila korban segera mendapat perawatan di rumah sakit seharusnya dapat diselamatkan.

“Penyebab korban meninggal itu karena tusukan atau keterlambatan penanganan medis. Korban dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB dan baru dioperasi tengah malam. Sekitar lima jam darah korban mengalir terus, pelaku sudah menandatangani persetujuan segera dioperasi dan siap bertanggung jawab atas biayanya,” ujarnya.

Ia menambahkan karena keterlambatan penanganan itu membuat kliennya didakwa membunuh Bunto. Menurutnya, motif pembunuhan karena cinta segitiga masih sebatas praduga.

Kepastian mengenai motif pelaku akan dibuktikan di meja hijau. Menurutnya, kasus ini tidak ada unsur pembunuhan berencana.

Ia menjelaskan pembunuhan berencana biasanya pelaku akan menusukkan pisau ke korban berkali-kali bukan sekali saja seperti yang dilakukan Andreas. Pembunuhan berencana juga menyasar bagian tubuh vital dan paling mematikan.

Di sisi lain, ia menjelaskan apabila Andreas punya niat membunuh Bunto, Andreas tidak akan membawa Bunto ke rumah sakit dan menyanggupi seluruh biaya perawatannya.

“Pelaku ini minta maaf tiga kali, pertama di lokasi kejadian, kedua di rumah sakit, dan ketika pelaku bersama pendeta di Salatiga masih menghubungi korban untuk minta maaf,” imbuhnya.

Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandes, mengatakan belum menerima informasi terkait rencana gugatan itu. Menurutnya, rumah sakit sudah menangani korban sesuai prosedur dan telah menyampaikan keterangan kepada kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, mengatakan berkas kasus pembunuhan Bunto Tanoe itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo beberapa waktu lalu. Setelah berkas itu dinyatakan P21, polisi segera melimpahkan tersangka menjadi tahanan kejaksaan.

Andreas dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya