SOLOPOS.COM - TN, tersangka penjualan miras dan pembuat uang palsu saat ditunjukan pada awak media di Mapolres Bantul, Senin (6/6/2022)-Harian Jogja - Ujang Hasanudin

Solopos.com, BANTUL — Rumah pembuatan uang palsu yang ada di Dusun Mantup, Kalurahan Baturento, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, digerebek polisi. Di rumah pembuatan uang palsu itu, polisi menyita sejumlah uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan pemilik rumah pembuatan uang palsu itu berinisial TN, 26. Pengungkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penjualan minuman keras di Dusun Mantup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas informasi itu, polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Sertelah hasil penyelidikan menguatkan adanya penjualan minuman keras, polisi langsung menggerebek rumah TN pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat melakukan penggerebekan rumah tersangka TN selain kami mengamankan miras, kami juga menemukan lembaran uang palsu berkut seperangkat alat pembuatnya,” kata Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (6/6/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Di Bantul Ada Laboratorium Sampah, Apa Bedanya dengan TPST Piyungan?

Saat penggerebekan itu, baru diketahui ternyata rumah yang digunakan menjual miras juga untuk memproduksi uang palsu.

Di rumah itu, polisi mengamankan sebanyak 113 lembar pecahan Rp100.000 dan delapan lembar uang pecahan Rp50.000. Selain itu, juga ditemukan perangkat pembuatan uang palsu berupa printer, 283 lembar kertas HVS A4 80 gram, dua bilah pisau kecil atau cutter, satu tas warna hitam. Polisi juga menyita puluhan botol miras jenis anggur merah.

Ihsan berujar, dari hasil pemeriksaan, tersangka TN mengakui telah memproduksi uang palsu tersebut secara mandiri dengan cara diprint dan dipotong-potong sesuai dengan contoh uang asli.

Baca Juga: Jagal Sapi Mogok, Peredaran Daging Sapi di Bantul Terganggu

“Sejauh ini tersangka dalam memproduksi uang palsu itu sendiri, dia belajar secara otodidak dengan cara di-scan kemudian dipotong sesuai ukuran uang asli,” paparnya.

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan hasil pemeriksaan tersangka menyebutkan bahwa uang palsu yang diproduksi tersebut belum sempat diedarkan karena tersangka TN baru beroperasi sejak Mei lalu.

Meski demikian pihaknya tetap menjerat tersangka TN dengan Pasal 26 ayat 1 dan 2 juncto pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Viral Tarif ke Gumuk Pasir Rp100.000, Bupati Bantul: Kita Investigasi

Sementara itu, TN yang sudah dua tahun berjualan miras mengaku belum pernah mengedarkan uang palsu yang dibuatnya.

“Baru seminggu jadi belum ada yang digunakan. Karena hasilnya itu kurang bagus,” kata TN.

TN nekat membuat uang palsu tersebut karena tergiur tawaran dari seseorang. Orang tersebut mau membeli tiga lembar uang palsu menggunakan uang asli Rp100.000.

“Hanya iseng, kemudian ada tawaran juga katanya satu banding tiga lembar,” ucapnya.

Ia sendiri tidak menjelaskan orang yang menawarkan untuk membeli uang tersebut.

Terkait kemampuan mencetak uang palsu, pria lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini mengaku hanya otodidak. Belajar dari tempat fotokopi. Ia kemudian membeli printer seharga Rp2 juta, lalu men-scan uang asli dan mencetaknya, lalu memotong-motong sesuai ukuran uang asli.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Gerebek Penjual Miras di Banguntapan, Polisi Temukan Ratusan Lembar Uang Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya