SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan konsumsi daging anjing (Solopos)

Solopos.com, SURABAYA — Rumah jagal anjing berusia 40 tahun yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur, digerebek aparat Polrestabes Surabaya. Penggerebekan rumah jagal anjing ini dilakukan setelah ada laporan dari pecinta satwa.

Rumah jagal anjing itu di berlokasi di kawasan Jalan Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Menurut informasi, rumah jagal tersebut telah mengolah daging anjing, yang bukan tergolong sebagai hewan ternak, selama 40 tahun menjadi ankea menu masakan untuk dijual.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Komisarir Polisi Muhammad Fakih, memastikan pemilik rumah jagal tesebut telah mengakui daging anjing untuk dikonsumsi.

“Kami bersama pecinta satwa telah membawa pemilik rumah ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk diinterogasi lebih lanjut,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Arca & Struktur Bata Ditemukan di Trenggalek, Lebih Tua dari Majapahit?

Dia mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya juga menemukan satwa lain di rumah tersebut.

“Pemilik rumah sampai sekarang masih dimintai keterangan,” kata Fakih.

Aktivis Animals Hope Center, Christian Joshua Pale, saat ditemui di Markas Polrestabes Surabaya mengungkapkan temuan kekerasan terhadap hewan piaraan anjing di rumah jagal ini menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Ternyata di sana bukan hanya penjagalan terhadap anjing saja tapi juga ada biawak,” katanya.

Baca Juga: Sejarah Tiga Pusaka yang Dikirab saat Grebeg Suro Ponorogo

Dalam penggerebekan itu ditemukan enam karung yang sudah kosong. Menurut Christian, berarti sudah ada enam ekor anjing atau satwa lain yang bukan tergolong hewan ternak, sebelum dilakukan penggerebekan telah dibantai secara kejam.

“Kalau melihat barang-barang bukti yang ditemukan di rumah jagal, anjing-anjing ini dipukul lalu dipanggang,” ujarnya.

Sementara polisi masih melakukan penyelidikan, Christian mendorong pelaku dihukum setimpal.

Baca Juga: Adu Banteng Truk dan Bus di Kulonprogo, 1 Meninggal & 3 Orang Luka-Luka

“Karena diinformasikan telah beroperasi puluhan tahun, yang berarti telah menghilangkan nyawa ribuan ekor hewan piaraan anjing, kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya