SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak boleh dibangun rumah. Pemkab Sleman pun meng-ultimatum seluruh pihak yang membangun rumah di atas TKD harus segera menghentikannya.

Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan kewenangan pengelolaan tanah kas desa ada di kalurahan atau desa. Sedangkan untuk perizinan pemanfaatan TKD ada di tangan gubernur DIY. Dalam memanfaatkan TKD itu pun harus diperhatikan. Semantara dari Pemkab Sleman bertugas memberikan informasi dan pembinaan.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

“Tanah kas desa untuk tempat tinggal aturannya tidak boleh. Ya sudah, aturan harus ditegakkan. Diluruskan sesuai Pergubnya, rutenya harus dijalankan,” kata dia, Senin (17/10/2022).

Dia menyampaikan pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan aturan perlu diluruskan. Pemanfaatan TKD yang tidak sesuai akan dilaporkan ke pemerintah desa dan Pemprov DIY.

Baca Juga: Harganya Mahal, Nelayan di Gunungkidul Kepincut Tangkap Benur & Menjualnya

“Kalau bisa desa yang menyelesaikan, tapi kalau gak bisa baru kami mem-backup. Berproses [penyelesaian di desa]. Pemkab itu mendampingi bagaimana harus membetulkannya, kemudian Pemprov ngenei dalan [kasih jalan],” jelasnya.

Desa sejauh ini sudah mengambil langkah dengan menutup tempat usaha yang memanfaatkan TKD tidak sesuai aturan. Dia menegaskan pemanfaatan TKD untuk tempat tinggal juga tidak boleh dan harus dihentikan.

“Ya gak boleh, harus ditutup. Terserah investornya, harus dihentikan. Yang rumah juga harus dihentikan. Aturannya bolehnya untuk apa ya harus disesuaikan. Misalnya semacam disewakan itu kan boleh,” paparnya.

Terkait pemanfaatan TKD, kata dia, tidak perlu saling menyalahkan. Pemprov DIY mengingatkan pemanfaatan TKD harus sesuai dengan aturan yang ada. Desa perlu mengambil langkah tegas kepada pihak-pihak yang memanfaatkan TKD tanpa izin.

Baca Juga: Deretan Penginapan Murah di Gunungkidul, Tarifnya di Bawah Rp200.000/Malam

“Gak ada yang sulit, sulitnya itu sudah terlanjur jalan tanpa memperhatikan aturan ini,” ucapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa, mengatakan menyikapi hal ini telah dilakukan pertemuan dan koordinasi dengan kepala daerah terkait pengelolaan TKD. Ini dilakukan sebagai upaya preventif penyalahgunaan TKD.

“Kalau kami intinya upaya-upaya preventif. Misalnya penataan dan sebagainya. Nanti bisa dipetakan, kalau dipetakan kan sesuai klasifikasinya berdasarkan pemetaannya,” kata Anton.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pemkab Sleman: Pembangunan Rumah di Atas Tanah Kas Desa Harus Dihentikan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya