SOLOPOS.COM - Polda Jawa Tengah saat menggelar jumpa pers terkait perkara TPPU di KSP Kabupaten Kudus. (Solopos.com-Dok Polda Jateng).

Solopos.com, SEMARANG — Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group atau GMG yang beroprasi di Kabupaten Kudus ditangkap karena melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang oleh aparat Polda Jawa Tengah. Potensi kerugian yang nasabah KSP itu mencapai Rp267 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan aksi pidana tersebut dilakukan tersangka yang berusia 45 tahun itu sejak 2015 hingga 2021. Untuk potensi kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp267 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Korban yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian Rp16,6 miliar,” kata Dwi saat konferensi pers, Senin (10/10/2022).

Dwi mengatakan modus tersangka awalnya yakni dengan mengajak nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya di KSP GMG dengan iming-iming bunga tinggi. Bunga yang diberikan antara 12% hingga 15% per tahun.  Padahal normal bunga hanya 3% sampai 4% per tahun.

Baca Juga: Jadi Korban Salah Tembak, WNI Asal Semarang Meninggal di Texas

Dia menyampaikan ada sebanyak 2.601 nasabah yang menyimpan uang di KSP tersebut. Dengan jumlah nasabah itu, potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar.

“Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditreskrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] memperkirakan terdapat Potensi kerugian Rp267 miliar,” kata dia.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya, ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik tersangka yang disita dengan total nilai aset Rp8 miliar.

“Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp8,5 miliar,” tegas dia.

Baca Juga: Selamat, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Dilantik Menjadi Kepala LKPP

Saat ini kasus tersebut masih didalami. Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” terang dia.

Sementara itu, tersangka AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik-baik saja. Namun, saat terkenda dampak pandemi Covid-19, berdampak pada banyak kredit macet dan mulai bangkrut.

Terkait kejadian ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban bisa melapor ke instansi terkait. Yakni kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.

Baca Juga: 2 Truk Jatuh ke Jurang Galian C di Demak, Seorang Sopir Meninggal

“Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya

Iqbal juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi. Masyarakat pun dianjurkan untuk konsultasi terlebih dahulu ke pihak berwenang atau mengecek legalitas koperasi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya