SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Antara/HO-Divisi Humas Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta jajarannya menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal karena dinilai merugikan masyarakat. Bahkan, Kapolri menyebut lantang pinjol ilegal sebagai kejahatan.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit dalam keterangannya, seperti dilansir detikcom, Selasa (12/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Round Up: Terjerat Utang Pinjol, Ada Andil Pemerintah dan Masyarakat?

Terlebih, di tengah pandemi Covid-19, menurut Sigit penyelenggara pinjol berupaya memanfaatkan situasi. Mereka menyasar masyarakat yang terdampak secara ekonomi sehingga banyak warga tergiur menggunakan jasa pinjol ilegal.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelaku kejahatan pinjol ilegal, lanjut Sigit, memberikan promosi atau penawaran yang membuat masyarakat tergiur menggunakan layanan jasa tersebut. Maka wajar apabila korban pinjol ilegal banyak.

Padahal, lanjut Sigit, pinjol ilegal merugikan masyarakat. Sigit secara gamblang menyebut pinjol ilegal sebagai pelaku kejahatan karena memanfaatkan data diri korban yang terlambat membayar atau tidak bisa melunasi pinjaman.

Baca Juga : Gantung Diri, IRT di Giriwoyo Wonogiri Tinggalkan Buku Daftar 27 Pinjol

“Harus segera ditangani untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Banyak juga ditemukan penagihan disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga semakin menumpuk dan tidak bisa membayar,” ucap mantan Kapolda Banten itu.

Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antara telah selesai, 278 dalam proses penyelidikan, dan tiga kasus tahap penyidikan.

Penekanan strategi preemtif, yakni edukasi, sosialisasi, dan literasi digital kepada masyarakat akan bahaya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Untuk strategi preventif, Sigit meminta jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Sigit juga mendorong kementerian/lembaga melakukan pembaruan regulasi pinjol, membatasi ruang gerak transaksi keuangan, dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Baca Juga : Waspadai Pinjol! Ditagih secara Kasar hingga Data Nasabah Disebar   

Terkait hal itu, Polri telah memiliki kerja sama pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Strategi represif, lakukan penegakan hukum. Bentuk satgas penanganan pinjol ilegal berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan. Lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya