SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dengan masker kumisnya. (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan wilayahnya tidak bisa mengambil kebijakan lockdown skala besar seperti PSBB di Jakarta untuk mengatasi Covid-19. Sebagai gantinya, dia memilih menanggulangi persebaran Covid-19 dengan isolasi wilayah skala mikro kecil.

Rudy menegaskan PSBB di Solo mustahil dilakukan tanpa dukungan kabupaten di sekitarnya. Sebab, Solo adalah pusat dari wilayah Soloraya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Solo ini tidak bisa lockdown PSBB seperti yang diterapkan Jakarta, tanpa dukungan kabupaten sekitar. Karena kan (eks-Karesidenan Surakarta), sentralnya di Solo," kata dia, Selasa (15/9/2020).

Nekat Syuting Film Porno di Hutan Keramat, Sang Produser Ditangkap

Ekspedisi Mudik 2024

Isolasi Wilayah Skala Mikro

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan isolasi wilayah mikro kecil menyasar keluarga atau lingkungan yang terpapar Covid-19. Selain itu, pencegahan penularan wabah Covid-19 dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan dan penerapan sanksi pelanggaran.

Dia mengatakan isolasi mikro kecil tersebut pernah dilakukan di Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Kelurahan Nusukan dan Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.

Isolasi di area-area itu menyasar sejumlah rumah hingga skala RT/RW dan terbukti efektif menekan persebaran Covid-19.Logistik warga yang menjalani isolasi ditanggung Pemkot Solo.

"Logistik kami kirim karena warga tidak boleh keluar maupun masuk wilayah itu," ucap Rudy.

Update Covid-19 Solo: Ada 554 Kasus, Muncul Klaster Baru Lintas Keluarga

Roda Ekonomi

Rudy mengaku enggan menerapkan lockdown ala PSBB di Solo lantaran berpotensi mengganggu roda perekonomian masyarakat. Selama Pandemi, roda perekonomian di Solo terus bergerak. Perputaran tersebut ditopang sebagian besar dari sektor pasar dan ekonomi kecil.

Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 7 September 2020.

Dalam pasal 10 dijelaskan Pemkot Solo berhak melakukan isolasi wilayah dengan lingkup perumahan, rukun tetangga, rukun warga, kampung, kelurahan, dan kecamatan. Isolasi wilayah didasarkan pada hasil temuan kasus positif Covid-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.

Angker! Nekat Bengak-Bengok di Girpasang Klaten Bisa Kesurupan, Begini Ceritanya

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid 19, Solo, Ahyani, mengatakan, dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Solo menjadi sorotan karena kasusnya tinggi.

Luhut menggelar video konferensi dengan seluruh daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur membahas upaya menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan.

“Salah satunya, dengan menyasar uji swab masif di klaster-klaster persebaran virus SARS CoV-2 dan memperketat protokol kesehatan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya