SOLOPOS.COM - Warga mengunjungi Taman Jayawijaya, Mojosongo, Solo, Rabu (23/2/2022) saat pemberlakukan PPKM level 3. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLOKota Solo masih membutuhkan banyak taman atau ruang terbuka hijau (RTH) publik untuk memenuhi minimal 20 persen dari luas wilayah sesuai amanat UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Perda No 4/2021.

UU dan Perda tersebut mengamanatkan setiap daerah mesti menyediakan minimal 30% dari luas wilayah untuk RTH. Minimal 30% luas wilayah itu terbagi menjadi 20% RTH publik dan 10% RTH privat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di Kota Solo, berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, luas RTH privat saat ini sudah mencukupi yakni 10,02%. Namun untuk RTH publik masih kurang karena baru di angka 581,76 hektare atau 12,45 persen dari luas wilayah Kota Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Luas ruang terbuka hijau tersebut masih kurang 352 hektare atau 7,55 persen untuk memenuhi amanat Perda Kota Solo Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan Perda Kota Solo No 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solo, RTH publik bermacam jenisnya mulai dari taman, lapangan, hingga pemakaman.

“Dari data yang ada, masih ada kekurangan 352 hektare atau 7,55 persen dari luas lahan Kota Solo [untuk RTH publik], sedangkan RTH privat sudah 10,02 persen atau sudah cukup. RTH publik masih kurang dari 20 persen sehingga harus ditambah,” jelas Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLH Kota Solo, Budiyono, saat ditemui Solopos.com, Rabu (5/10/2022)

Baca Juga: Ramai Aktivitas sampai Dini Hari, Jam Buka Taman Kota Solo Dibatasi

Ratusan Taman di Kota Solo

Taman sebagai bagian dari ruang terbuka hijau yang tersedia di Kota Solo memiliki fungsi beragam, mulai dari penunjang untuk aktivitas warga, fungsi estetika, hingga pengaman sumber udara bersih dan air. 

Di Kota Solo terdapat ratusan taman baik yang bersifat publik ataupun privat. Pengelolanya juga berbeda-beda, ada yang dikelola DLH Kota Solo, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPR).

Ada juga lembaga atau badan usaha yang mengelola taman secara privat. Menurut Budiyono, saat ini ada ratusan taman yang tersebar di Kota Solo. Pengelola taman tersebut juga bukan hanya DLH, namun juga dinas terkait dan juga sektor privat.

Baca Juga: Tak Terawat, Area Bermain Anak di Utara SMAN 8 Solo Mirip Taman Mati

“Taman yang dikelola BBWSBS seperti Taman Sunan Jogo Kali atau taman-taman di sekitar sempadan Sungai Bengawan Solo. Sedangkan yang dikelola dinas lain seperti  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo mengelola Taman Balekambang. DLH Kota Solo kami total mengelola 66 RTH dan 55 di antaranya merupakan taman,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya