SOLOPOS.COM - Detail Engineering Design (DED) Plaza Manahan. (Mahardini Nur Afifah/JIBI/Solopos)

Ruang publik Solo, Wali Kota mengizinkan penebangan pohon cemara tua di Manahan.

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memberikan lampu hijau untuk menebang pohon cemara tua yang menghalangi pemandangan ke arah Plaza Manahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya. Begitu SPK [surat perintah kerja] ditandatangi, nanti saya izinkan. Kan yang dipotong hanya beberapa, tidak semuanya di sekitar Manahan dipotong,” terangnya saat ditemui di sela  kegiatan penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kelurahan Pajang, Selasa (31/5/2016) siang.

Rudy, sapaan akrabnya, mewanti-wanti kontraktor pembangunan dan SKPD terkait untuk menepati aturan penggantian pohon yang ditebang.

Merujuk pada Perda No. 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 56 ayat 2 berbunyi setiap orang yang mengajukan permohonan penebangan pohon dan atau tanaman, wajib mengganti menanam pohon atau tanaman pengganti sejenis paling sedikit 10 kali dari dari jumlah pohon atau tanaman yang akan ditebang. Tinggi penggantian tanaman atau pohon minimal tiga meter.

“Enggak apa-apa [penebangan pohon] sesuai aturan. Sesuai aturan, setiap memotong satu pohon harus menggantinya dengan beberapa pohon sesuai ketentuan,” pesannya.

Terkait penerbitan perzinan resmi untuk penebangan sejumlah pohon cemara yang kokoh berdiri di depan pintu masuk utama Stadion Manahan, Rudy memastikan izin akan keluar setelah pengerjaan resmi dimulai. “Kalau di sana nanti sudah mulai mengerjakan, izin pemotongan pohon baru keluar,” katanya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo, Widdi Srihanto, sebagai pihak yang dimintai pertimbangan untuk penerbitan perizinan penebangan pohon cemara tua di depan Stadion Manahan, menyatakan BLH telah berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) selaku tempat pengajuan permohonan penebangan pohon tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan DKP. Dari rapat tersebut kami berikan rekomendasi agar pemohon menyiapkan tanaman pengganti. Aturannya sudah ada. Prinsipnya boleh ditebang ketika sudah disetujui Pak Wali,” katanya saat dihubungi, Selasa sore.

Disinggung soal klaim DKP yang menyebutkan usia pohon cemara di depan Manahan cukup renta dan membahayakan pengguna jalan sehingga perlu dipangkas, menurut Widdi, regulasi yang ada selama ini belum mengatur ketentuan minimal usia pohon atau tanaman yang layak atau tidak untuk ditebang.

Sebelumnya, Kepala DKP Solo, Hasta Gunawan, mengaku tidak menutup mata pada polemik penebangan pohon yang menuai kritik kalangan pecinta lingkungan. Dia menyebut pembangunan proyek miliaran rupiah tersebut diproyeksi menuai kritik dari kalangan lain apabila tertutup pohon cemara rindang yang menjulang di depan pintu utama Stadion Manahan.

“Pohon memang mencirikan keramahan dan kerindangan. Tapi keberadaan cemara di plaza mengganggu jarak pandang taman dan membahayakan pengguna jalan karena umurnya sudah tua. Di satu sisi kami dikritisi pecinta lingkungan kalau menebang pohon. Tapi di sisi lain kami dikritisi kalangan seniman kalau membiarkan bangunan yang sudah dibangun dengan susah payah tertutup pohon,” ujarnya.

Surat Perintah Kerja proyek pembangunan lanjutan Plaza Manahan senilai Rp Rp4.790.081.000 ditandatangani kontraktor pemenang lelang dari PT Ayodhya Putra Darma, Senin (30/5/2016). Proyek tersebut dikawal Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya