Solopos.com, SOLO – Jumlah ruang terbuka hijau (RTH) Kota Solo cuma 9,72 persen pada 2017 lalu. Jumlah itu masih jauh di bawah batas minimal yang disyaratkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yakni 20 persen untuk RTH Publik.
Di tengah krisis RTH itu ternyata Pemkot Solo kehilangan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak lebih dari 57 hektare dalam dua tahun. Kehilangan terbanyak ada di RTH berupa tempat pemakaman umum (TPU).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda