SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Pembangunan tahap kedua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Ngipang, Banjarsari pada tahun ini batal terlaksana lantaran belum ada kejelasan resmi dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai pemberi dana pinjaman.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebagai informasi, sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Pinjaman Daerah DPRD Kota Solo menyatakan rasa pesimis mereka terkait keberhasilan pengajuan utang kepada PIP.

Pasalnya, syarat yang diajukan PIP kepada pemerintah daerah adalah adanya Perda tentang Pinjaman Daerah antara pihak mereka dengan Walikota. Syarat tersebut selanjutnya dinilai Pansus sangat ganjil lantaran berdasarkan aturan yang berlaku, sebuah Perda adalah produk eksekutif dan legislatif. Bukan sebaliknya, Perda dihasilkan antara PIP dan eksekutif.

Atas permintaan PIP, pada pekan lalu Pansus selanjutnya melakukan konsultasi di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Hasil konsultasi itu, Depkumham juga menilai permintaan PIP soal Perda tidaklah logis lantaran tak ada payung hukumnya.

Direktur RSUD, Sumartono Kardjo menuturkan urusan Perda internal atau Perda antara eksekutif dan PIP sampai sekarang memang masih menjadi kendala.

“Memang benar syarat yang diajukan PIP adalah adanya Perda internal. Dan masalahnya sampai sekarang DPRD tetap tidak setuju dengan Perda yang dimaksud lantaran tak ada cantolan hukumnya,” ujar Sumartono, Sabtu (11/6/2011).

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya