SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong>&nbsp;Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi, Kota Semarang, belum memberlakukan pembatasan pelayanan pasien katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik yang menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.</p><p><span>Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUP dr. Kariadi, Waros, mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat edaran dari BPJS Kesehatan terkait pembatasan terhadap tiga pelayanan kesehatan tersebut per 17 Juli 2018.</span></p><p><span>Namun, aturan yang dirilis BPJS per 25 Juli itu belum diterapkan RSUP dr. Kariadi menyusul adanya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengimbau untuk tidak menerapkan aturan itu terlebih dahulu.</span></p><p><span>Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Medik Kemenkes, Bambang Wibowo, tertanggal 18 Juli 2018 itu pihak RS diminta untuk tetap memberikan layanan kesehatan katarak, persalinan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik terutama terhadap peserta program JKN-KIS. Meskipun untuk mendapatkan pelayanan itu, pasien harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.</span></p><p><span>"Aturan itu [pembatasan layanan kesehatan] belum kami berlakukan menyusul adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Medik Kemenkes. Alasan belum diberlakukan karena takut akan mengurangi mutu pelayanan kesehatan rumah sakit," ujar Waros saat dijumpai&nbsp;<span>Semarangpos.com</span>, Jumat (27/7/2018).</span></p><p><span>Waros menambahkan aturan pembatasan layanan kesehatan BPJS itu baru akan diterapkan setelah ada rapat pembahasan lebih lanjut di tingkat Kemenkes.</span></p><p><span>Sementara, Kasubag Humas dan Pemasaran RSUP dr. Kariadi, Vivi Vira Vidianti, menambahkan&nbsp;banyak point yang perlu dicermati dari surat aturan BPJS tersebut. Yang menurutnya, isinya bukan melulu tentang pembatasan, sehingga tak perlu dikhawatirkan maupun dibesar-besarkan.</span></p><p><span>"Sebenarnya bukan ke pembatasan, tapi lebih ke bagaimana ada syarat dan ketentuan supaya penjaminan pelayanan itu dapat dilaksanakan," kata Vivi.</span></p><p><span>Syarat itu, lanjut Vivi, seperti pasien katarak dengan visus 6/18 preoperatif belum tentu akan diberlakukan operasi. Kondisi serupa juga berlaku untuk persalinan dengan bayi lahir sehat. Sesuai prosedur bayi dalam kandungan apabila ingin ditanggung BPJS kelahirannya, haruslah didaftarkan dulu sejak dalam kandungan.</span></p><p><span>"Kalau setelah lahir belum didaftarkan BPJS ya enggak bisa. Masak pakai BPJS orang tua kan rekam mediknya berbeda," terang Vivi.</span></p><p><span>Ia pun turut menjelaskan tentang rehabilitasi medik yang sebenarnya tak perlu dilakukan tiap hari. Pasalnya, semua itu sudah ada takaran atau programnya sendiri.</span></p><p><span>"Ada yang seminggu dua atau tiga kali, itu sudah ada programnya dari dokter, misal untuk stroke dan sebagainya," cetusnya.&nbsp;</span></p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p><p><span>&nbsp;</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya