SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Baik guru PNS maupun swasta mendapat tunjangan.

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah mengeluarkan dana yang tidak sedikit bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memberikan tunjangan profesi di luar gaji bulanan mereka. Di Kota Jogja, setidaknya Rp84 miliar digelontorkan salama 2017 untuk membayar tunjang profesi guru (TPG)
bagi guru berstatus PNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain angka itu, ada ribuan guru swasta di Kota Jogja yang juga mendapatkan bayaran TPG dari Pemerintah Pusat di luar besaran tersebut.

Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kota Jogja Samiyo menjelaskan, selama 2017, pihaknya menyalurkan anggaran untuk pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp84,1 miliar. Jumlah itu diberikan kepada 1.831 orang guru dari jenjang TK, SD dan SMP di Kota Jogja yang berstatus sebagai PNS.

Selain jumlah itu, ada 1.054 guru swasta di Kota Jogja yang mendapatkan TPG selama 2017 namun dananya ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

Dinas Pendidikan Kota Jogja, lanjut dia, bertugas menyeleksi pengajuan TPG oleh guru swasta yang kemudian diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk dibayarkan secara langsung.

“Secara umum berjalan lancer dalam proses penyaluran itu. Untuk yang swasta, kami hanya bertugas melakukan verifikasi, dana ditransfer langsung oleh pusat,” terang Samiyo kepada Harianjogja.com, Jumat (5/1/2018) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya