SOLOPOS.COM - Aktivitas sukarelawan pemakaman jenazah pasien Covid-19. (Istimewa/SAR Poldes Sragen)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karanganyar menghitung insentif dan pembelian alat pelindung diri (APD) pemulasaraan jenazah protokol kesehatan (prokes) Covid-19 mencapai Rp4 miliar yang belum dibayarkan sejak Juli lalu.

Anggaran insentif pemulasaraan jenazah Covid-19 ini akan ditagihkan melalui Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Karanganyar, Hardi, mengatakan pembayaran insentif dan pembelian APD untuk pemulasaraan jenazah Covid-19 terakhir dibayarkan untuk Maret sampai Juni lalu. Alokasi anggaran tersebut diambilkan dari daftar pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD.

Baca juga: 29 Motor yang Disita Polisi Karanganyar Bisa Diambil, Ini Syaratnya!

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan Juli hingga September ini belum terlunasi.

“Kami akan ajukan ke Belanja Tak Terduga (BTT). Kalau dihitung nilainya untuk insentif saja Rp2 miliar dan pembelian APD juga sekitar Rp2 miliar. Jadi total mencapai Rp4 miliar,” kata dia saat dijumpai di kantornya pada Senin (27/9/2021).

Hardi mengatakan insentif akan diberikan kepada personel Satgas dan sukarelawan yang membantu pelaksanaan pemulasaraan jenazah. Di Karanganyar sendiri jumlah personil dan sukarelawan pemulasaraan jenazah Covid-19 ada sebanyak 250 orang.

Baca juga: Banyak Hajatan di Karanganyar Melanggar Prokes

Insentif tersebut diterima berbeda, berdasarkan indeks per kegiatan masing-masing personel. Dimana, insentif dibayarkan senilai Rp200.000 per orang per pemulasaraan jenazah.

“Jadi misal sehari melaksanakan dua kali pemulasaraan jenazah maka akan dihitung dua kegiatan,” jelasnya.

Insentif pemulasaraan jenazah Covid-19 di tahun ini menurun Rp50.000 dibanding tahun lalu ditetapkan senilai Rp250.000. Insentif ini diberikan kepada personel Satgas dan sukarelawan yang melaksanakan pemulasaraan jenazah Covid-19.

Puncak Juni-Juli 2021

Selain insentif, Pemkab juga menanggung APD bagi petugas pemulasaraan. Biaya tersebut sebagian dibayarkan melalui DPA BPBD untuk Maret-Juni 2021. Namun setelah itu sampai sekarang belum dibayarkan dan baru akan mengajukan ke BTT.

“Pemulasaraan jenazah prokes Covid-19 mengalami puncaknya sekitar Juni-Juli kemarin. Dalam satu hari saja bisa 30 jenazah yang dimakamkan dengan prokes Covid-19,” tuturnya.

Baca juga: 3 Gedung Pemkab Karanganyar Ini Anti Oglangan, Kok Bisa?

Saat ini, kasus kematian dengan prosedur pemulasaraan Covid-19 menurun drastis seiring penurunan kasus corona di Kabupaten Karanganyar. Dalam sepekan kini hanya ada tiga pemakaman dengan protokol kesehatan Covid-19.

Tren kematian semakin berkurang di Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdarkan data Satgas Covid-19 Karanganyar, komulatif kasus meninggal konfirmasi positif Covid-19 di Karanganyar sebanyak 1.370 hingga Sabtu (25/9/2021).

“Kami akan berkonsultasi ke Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk keberlanjutan program pemulasaraan jenazah Covid-19. Apalagi melihat tren kasusnya menurun dan berangsur nol,” katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato sebelumnya mengatakan penggunaan BTT sudah mencapai Rp8 miliar, di antaranya untuk membayar insentif tenaga kesehatan (nakes), kebutuhan pemulasaraan jenazah dan operasional isolasi terpusat pasien Covid-19.

Baca juga: 6 KDRT Terjadi di Karanganyar, Ada Korban Alami Paksaan Hubungan Seks

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya