SOLOPOS.COM - Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu (6/8/2022).

Roy Suryo mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan Menpora Roy Suryo telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo ditahan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (5/8/2022).

Dikonfirmasi secara terpisah, Polda Metro Jaya menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Baca Juga : Dalam Kondisi Sehat, Eks Menpora Roy Suryo Mulai Jalani Penahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo dalam kasus tersebut.

“Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Namun, Zulpan menyampaikan bahwa permohonan tersebut diterima atau tidak merupakan pertimbangan dari penyidik.

“Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik. Berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP,” jelas Zulpan.

Baca Juga : Ini Sederet Harta Kekayaan Roy Suryo, dari Rumah hingga Mobil Mewah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya