JAKARTA — Aktor gaek, Roy Marten mengaku kecewa dengan birokrasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Alasannya, ia tidak dapat menjenguk Raffi Ahmad yang kini mendekam di sel tahanan BNN tanpa ada alasan yang tepat.
Bahkan, Roy justru mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari petugas BNN. “Saya justru dimarahi karena nggak boleh jenguk Raffi. Mereka bilang Raffi nggak terima tamu,” ujar Roy di Jakarta, Selasa (5/2/2014).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Aktor yang pernah ditahan karena penggunaan narkoba itu mengaku kecewa dengan birokrasi BNN. Pasalnya, ia tahu betul bahwa seorang tahanan memiliki hak untuk dijenguk oleh kerabat atau keluarganya.
Ia juga sempat menghubungi Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto beberapa waktu lalu untuk minta izin menemui Raffi, dan telah diizinkan.
“Kasihan kalau Raffi diperlakukan seperti ini. Dia memiliki hak untuk dibesuk. Ia masih muda, masih perlu banyak dukungan dan nasihat dari kerabat dan keluarganya. Kalau memang tidak diperbolehkan dijenguk seharusnya ada alasan yang tepat dari pihak BNN itu sendiri,” tegasnya.
Berbicara status tersangka Raffi Ahmad, Roy Marten menilai kemungkinan Raffi Ahmad tidak mengetahui kapsul yang dikonsumsinya sebagai zat berbahaya dan dikategorikan narkotika golongan satu.
Seperti diketahui, zat metilon yang merupakan katinon itu, tergolong baru di Indonesia. Bahkan, namanya belum disebutkan sebagai jenis narkotika dalam undang-undang. Untuk itulah, Roy berharap Raffi dibebaskan.
“Kalau zat itu belum masuk undang-undang sebaiknya dilepas dong. Kalau belum masuk undang-undang nggak bisa dijerat pasal. Saya sendiri baru mendengar nama itu,” pungkasnya.