SOLOPOS.COM - Roy Kiyoshi (Instagram)

Solopos.com, SOLO - Selebriti acara ragam, Roy Kiyoshi ditangkap aparat diduga terkait kepemilikan psikotropika. Kuasa hukum Roy, Henry Indraguna mengatakan kliennya memakai pil diazepam agar bisa tidur lantaran resah dengan ancaman Covid-19.

Henry Indraguna mengungkapkan alasan kliennya membeli pil psikotropika melalui transaksi daring. Dia mengaku, pria indigo itu takut dengan ancaman Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditangkap Terkait Narkoba, Roy Kiyoshi Beli Pil Psikotropika Secara Online

“Dia enggak mau keluar rumah untuk ke rumah sakit atau apotek karena khawatir dengan ancaman COVID-19. Jadi dia khawatir yang sedikit berlebihan. Ini sekaligus membuktikan bahwa diazepam sangat mudah didapatkan (tanpa resep dokter),” ujar Henry saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.

Roy Kiyoshi, menurut Henry, membutuhkan pil diazepam karena tidak bisa tidur selama 3 hari. Dia juga menegaskan bahwa kliennya tak mengetahui kalau obat itu termasuk dalam kategori psikotropika.

“Kalau dia tahu ya enggak akan beli lah. Karena kan sudah risikonya dia bakal tertangkap dan kena masalah hukum,” kata Henry menambahkan.

Terduga Maling Ayam di Nusukan Solo Sempat Dikeroyok

Di lain pihak, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Roy Kiyoshi tak tahu membeli pil psikotropika tanpa resep dokter adalah sebuah penyimpangan. Padahal berdasarkan undang-undang, pil diazepam harus dikonsumsi pasien berdasarkan resep dokter.

"Dia mencoba untuk membeli obat yang biasa diberikan dokter secara online. Dia lepas kontrol sejak 2019," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (8/5/2020).

Tak Tahu Barang Terlarang

Vivick menambahkan Roy Kiyoshi tidak mengetahui perbuatannya tersebut dilarang. "Dia tidak tahu apa yang dilakukan itu adalah penyimpangan. Karena obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter," lanjut Vivick.

Fasih dan Rajin Ngaji! Ini Keseharian Bripda Denny Si Polisi Wonogiri yang Viral di Medsos

Terbukti menggunakan narkoba, pil psikotropika milik Roy Kiyoshi juga akan diperiksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui kandungan obat tersebut.

"Nanti kita akan tes lab di BPOM. Barang buktinya itu nanti bakal kita tes di BPOM. Apa kandungannya sesuai aturan yang berlaku kita lihat," imbuh Vivick.

Roy ditangkap terkait narkoba di kediamannya, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 21 butir obat psikotropika jenis benzo.

Cara Memilih Kurma Berkualitas dan 2 Resep Olahan Lezat

Ada kisah unik di balik penangkapan Roy Kiyoshi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Pada akhir 2019 lalu, Roy Kiyoshi pernah meramalkan akan ada banyak selebritas yang tertangkap terkait obat-obatan di 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya