SOLOPOS.COM - Warga duduk di depan alat berat yang digunakan untuk menjebol tembok benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Benda cagar budaya (BCB) peninggalan Keraton Kartasura tersebut dirobohkan pemilik lahan dengan alat berat dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian dan BPCB Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

Solopos.com, SUKOHARJO – Tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dijebol dengan alat berat, Kamis (21/4/2022).

Panjang tembok benteng berupa susunan batu bata yang dijebol itu sekitar tiga meter. Kasus ini pun menjadi polemik yang melibatkan berbagai pihak. Pemilik tanah di sekitar tembok benteng yang dijebol, Burhanudin, 45, mengaku tak tahu jika lokasi tersebut masuk dalam cagar budaya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Menurutnya, patok tanah yang dibelinya itu berada di luar tembok benteng. Pria asal Sraten, Gatak, Sukoharjo, itu mengaku pemilik tanah sebelumnya berasal dari Lampung dan tidak tahu menahu jika lokasi tersebut menjadi cagar budaya.

“Itu kan masuk luas tanahnya SHM [Sertifikat Hak Milik], terus IKA [patok] nya ada di luar tembok itu. Saya tidak tahu [kalau tembok itu cagar budaya] kalau ada kan [harusnya] ada tulisannya,” jelasnya saat diwanwancarai wartawan di lokasi, Jumat (22/4/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ini Kata PPNS Soal Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura

Dia menyebut awalnya hanya ingin membersihkan semak-semak di sekitar pagar. Kemudian, penjebolan tembok dilakukan untuk membuat akses masuk. Tak hanya melakukan penjebolan, dia mengaku meratakan tanah yang berada di tengahnya mengingat tanah di kawasan itu tidak landai.

“Kemarin kan kaya alas [hutan] itu jadi [bagian tengah] saya ratakan. Saat ini dihentikan belum tahu sampai kapan masih menunggu [keputusan dari pihak berwenang],” jelasnya. Dia mengatakan membeli tanah seluas 682 m2 dengan harga Rp800 juta tapi belum lunas. Dia mengatakan lokasi tanah tersebut tidak terawat.

Keluarga pembeli tanah yang melakukan penjebolan, Bambang Cahyono, 54, mengatakan pihaknya tidak hanya diminta menjebol oleh pihak perangkat RT setempat namun dia juga diminta untuk membongkar tembok di kawasan Keraton Kartasura tersebut.

“Tidak ada peringatan dari warga, saya menunggu [di lokasi] pada saat pembongkaran. Bapak RT malah menyuruh, suruh bongkar bukan hanya dijebol. Tapi kami cuma memakai untuk akses masuk material. Cuma beberapa meter kita buka,” jelasnya saat diwawancarai wartawan di kawasan Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Ketua RT Ngaku Tak Tahu Pembeli akan Bongkar Benteng Keraton Kartasura

Dia mengaku penjebolan itu dilakukan keponakannya, Burhanudin, Kamis (21/4/2022), yang mengaku tidak tahu jika tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya.

Menurutnya IKA (patok) ada di luar tembok dengan luas bangunan 680 m2 yang baru dibayarkan separuhnya dari pemilik sebelumnya Linawati yang rumahnya berada dalam kawasan tembok tersebut. Dia menyebut saat ini Linawati berada di Lampung bersama suaminya.

Kasus perusakan tembok baluwarti atau Benteng Keraton Kartasura menyeret nama Ketua RT Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Sumani, 78. Ia mengaku pihak pembeli hanya meminta izin pembersihan lahan, bukan pembongkaran Benteng Keraton Kartasura.

Dia juga siap untuk dipertemukan dengan seluruh pihak terkait. “Orang itu [Bambang, pembeli lahan] kulanuwun [permisi] ke sini datang, katanya hanya mau bersih-bersih. Katanya mau negor [menebang pohon] yang sampai keluar pagar itu. Terus saya bilang ya mangga, wong resik-resik iku apik [Silakan, orang bersih-bersih itu bagus], tapi jangan diartikan lain,” jelasnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Bupati Etik: Usut Tuntas Kasus Penjebolan Benteng Keraton Kartasura!

Unsur-Unsur Pelanggaran UU Cagar Budaya

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid, mengaku masih menyelidiki unsur-unsur pelanggaran UU Cagar Budaya.

“Kami saat ini masih pengumpulan data. Terlalu dini untuk menyimpulkan ini sudah memenuhi unsur atau tidak,” jelasnya, Sabtu (23/4/2022).

Dia menyebut ada berapa unsur yang harus dikaji sebelum menjatuhkan sanksi perusakan. Jika dalam tahap pengkajian memenuhi unsur, maka menurutnya pelaku dapat dijerat Pasal 105 jo Pasal 66 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Ketua TACB: Penjebolan Benteng Keraton Kartasura Melanggar Hukum!

Sementara itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengatakan tembok atau Benteng Baluwarti Keraton Kartasura, Sukoharjo, yang telanjur dibongkar harus dipugar dan dikembalikan seperti kondisi semula. Namun pemugaran itu tak bisa serta merta dilakukan. Harus ada serangkaian kajian yang dilakukan sebelum pemugaran dilakukan. Terutama menyangkut anggaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPCB Jawa Tengah, Sukronedi, saat meninjau langsung kondisi Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022). Ia mengatakan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan pemugaran Benteng Keraton Kartasura. Pasalnya, sejak 1 Januari 2020, pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, peringkat cagar budaya pada bangunan Keraton Kartasura yang baru sebatas tingkat kabupaten menjadi kendala lain bagi pemerintah pusat untuk intervensi dalam pemugaran.

“Tembok itu masuk tingkat kabupaten karena hanya ini peninggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo. Tetapi sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya,” kata Sukronedi.

Baca Juga: Kunjungi PPMI Assalaam, Bupati Sukoharjo Sampaikan Pesan Penting Ini



Bupati Marah

Juru Pelihara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Fredo Candra Kusuma, mengatakan mendapat informasi penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura dari warga setempat pada Kamis setelah pukul 15.00 WIB.

“Itu dijebol sekitar tiga meteran, saya telepon Pak Lurah Pak Camat lalu diberhentikan. Ini dijebol sengaja, katanya mau dibuat pintu. Sedih ya, wong saya yang merawat, nguri-uri bersama warga Kartasura. Ibaratnya satu batu bata saja jatuh itu disusun kembali apalagi jadi seperti ini, nangis ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan kawasan bekas Keraton Kartasura telah didaftarkan sebagai cagar budaya pada Maret 2022. “Sudah didaftarkan dan sudah dilakukan pengukuran beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Dia menambahkan status pemeliharaan telah dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah pada 2020. Menurutnya, dinas juga telah membuat pengajuan pendaftaran pemeliharaan tingkat nasional dan diajukan pada Maret 2022 tersebut karena saat ini pemeliharaan baru pada tingkat daerah.

Baca Juga: Luluh Lantak Sejak Geger Pecinan, Yang Tersisa dari Keraton Kartasura

Ketegangan terjadi saat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mandatangi lokasi benteng yang dijebol. Bupati terlibat adu mulut dengan pembeli tanah yang menjebol benteng tersebut di lokasi tembok kompleks Baluwarti di bekas Keraton Kartasura, Sukoharjo, Sabtu (23/4/2022).

Dalam Kunjungan tersebut, Bupati Etik, mengatakan kepada penjebol, seharusnya pihak pembeli tanah turut peduli dengan lingkungan sekitar, apalagi cagar budaya. Dia menyampaikan kekecewaannya atas perusakan yang telah dilakukan. Dia juga menyesalkan pembangunan yang terkesan terburu-buru hingga merugikan banyak pihak. Apalagi beralasan membersihkan lingkungan setempat.

“Kan ada warga masyarakat mbuk ayo diresiki [ayo kita betsihkan] bareng warga masyarakat kan juga bisa,” kata Bupati Etik dengan nada setengah tinggi.

Bupati Etik juga memberikan saran agar warga masyarakat turut nguri-uri budaya dengan membersihkan melalui kerja bakti bersama setiap pekan. Dia juga menanyakan terkait kelengkapan ijin dari pihak pembeli lahan sebelum melakukan pembangunan.

“Ini saya sayangkan panjenengan kok langsung gempur, tanya dulu ke RT, kelurahan, kecamatan. Apalagi hanya untuk melewatkan alat masuk. Kan ada pintu lain. Komunikasi gitu lho pak,” katanya kepada penjebol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya