SOLOPOS.COM - Orang tua korban penculikan mendatangi Polres Madiun Kota, Senin (23/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Seorang pengusaha asal Sragen berinisial DN, 36, nekat menculik KN, seorang bocah perempuan di bawah umur asal Kota Madiun, Jatim. Aksi tersebut dilakukan DN karena hubungan asmaranya dengan KN tak direstui orang tua si bocah perempuan.

Saat diculik, KN sudah dalam kondisi hamil. Aksi nekat DN ini pun harus berujung penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KN merupakan putri dari warga Kota Madiun, yakni BB dan OR. Saat diculik, usia KN masih 14 tahun. KN diculik DN sejak Juni 2020 lalu dan tengah berbadan dua. Aksi penculikan itu terjadi setelah lamaran DN kepada KN ditolak orang tua korban.

Dalam kondisi tersebut, anak perempuan berinisial KN itu dibawa pergi DN dan sempat setahun tidak ada kabar.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Lamaran Ditolak, Pengusaha Asal Sragen Culik Gadis Madiun

Saat diculik, KN sedang berada di rumah neneknya di Jl. Salak, Kota Madiun. “Jadi, saat dibawa kabur DN, si anak dalam kondisi hamil. Kami tidak tahu kondisinya saat ini seperti apa. Apa sudah melahirkan atau digugurkan. Karena sudah hilang setahun lalu,” kata pengacara orang tua KN, Adi Suhono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (24/8/2021).

Orang tua korban, BB, yang memiliki usaha bengkel kendaraan. Salah seorang pelanggan bengkel bernama Irfan memperkenalkan orang tua korban dengan DN. Antara Irfan dan Deni ini saling kenal karena berada dalam satu komunitas, yakni komunitas antiriba.

Perkenalan Ortu Korban dan DN

BB sempat mengalami musibah, yakni mobil sewaanya dilarikan orang. DN menyatakan bersedia membantu mencarikan mobil itu, tetapi dengan syarat ketika mobil tersebut sudah ditemukan BB diminta bergabung dengan komunitas antiriba. Ternyata benar mobil tersebut berhasil ditemukan. BB pun diminta untuk masuk di komunitas itu.

Baca Juga: Ini Kronologi Penculikan Gadis Madiun Oleh Pengusaha Sragen

“Kemudian dua unit mobil milik Bambang yang masih kredit itu dibawa DN. BB hanya diberi Rp10 juta sebagai gantinya. Kemudian, BB dikejar debt collector karena angsurannya macet. Padahal, selama ini BB selalu membayar angsuran ini,” ujar Adi.

Lantaran dikejar-kejar debt collector, BB dan keluarganya kemudian pindah ke Jogja. Mereka dijanjikan mendapatkan pekerjaan dan kontrakan oleh DN.

Ternyata kehidupan di Jogja tidak seindah apa yang dikatakan DN. Bambang beserta keluarganya berpindah ke Solo. Dengan pertimbangan di Solo ada keluarganya. Tinggal di Solo beberapa bulan, membuat istrinya tidak kerasan.

Hingga akhirnya BB beserta istrinya dan kedua anaknya balik ke Madiun. Sedangkan korban KN ditinggal di Solo karena masih sekolah. Ternyata, selama KN di Solo kerap dikunjungi Deni.

Baca Juga: Pengusaha Sragen yang Culik Bocah Madiun Ditangkap, Korban Ternyata Hamil

KN Hamil

Pada Mei 2020, BB membujuk KN pulang ke Madiun. Tetapi KN sempat tidak mau ikut ke Madiun. Saat di Madiun, ibu korban sempat curiga dengan tingkah aneh dari putrinya tersebut. Hingga akhirnya orang tua korban membeli test pack untuk mengecek kehamilan. Kecurigaan itu terjadi, KN hamil.

Selanjutnya, korban KN tinggal bersama neneknya di Jl. Salak, Kota Madiun. Pada awal Juni 2020, Deni mendatangi KN dan mengajaknya pergi.

“Setelah dibawa lari DN itu, setahun lebih tidak ada komunikasi. Orang tua korban sudah kerap menanyakan keberadaan anaknya kepada Irfan [pria yang mengenalkan BB ke DN]. Tetapi jawabannya ya tidak tahu,” terangnya.

Dia menegaskan orang tua korban sebenarnya sudah berusaha mencari DN di berbagai komunitas di Solo maupun Jogja. Tetapi tidak ada yang tahu keberadaannya.

Pelaku Ditangkap

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan pelaku DN ditangkap polisi di Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021). Sedangkan korban penculikan, anak perempuan berinisial KN, ditemukan di rumah indekos di Sleman, DI Yogyakarta, pada Senin (6/9/2021).

“Korban ditemukan di Sleman. Kondisinya sehat. Saat ditemukan, korban membawa bayi. Tapi kami belum mendalami apakah bayi itu anak korban atau siapa,” kata Dewa kepada wartawan di Mapolres setempat, Kamis (9/9/2021).

Polisi mengatakan pelaku sudah ditahan di Mapolres. Penyidik masih mendalami kasus ini dan modus operandi yang dilakukan pelaku saat menculik korban.

Untuk sementara, modus yang dilakukan pelaku yakni membawa lari korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orang tuanya. Sedangkan pelaku saling kenal dengan orang tua korban.

Dewa menegaskan saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penyidik akan terus mengembankan kasus ini, mengingat korban masih berusia 14 tahun saat dibawa lari.

Saat ini, polisi belum menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak. Padahal saat itu korban dalam kondisi hamil. Kuat dugaan yang menghamili korban adalah pelaku.



“Penyidikan kami akan berproses terus untuk mengetahui pasal yang diterapkan dari hasil gelar. Kami tidak bisa langsung menerapkan. Harus melalui proses terlebih dahulu,” jelasnya. Kapolres menjelaskan saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya