SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo (beridir, tengah), Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat (kanan) dan Putri Candrawathi (tengah, duduk). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Sudah satu bulan lebih kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, bergulir.

Satu demi satu fakta tersembunyi tentang peristiwa berdarah itu pun akhirnya terungkap. Namun, sampai saat ini hal yang masih menjadi misteri adalah kronologi hingga motif sebenarnya dari kejadian tersebut.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/8/2022) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo hadir dan memaparkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih dikenal sebagai Brigadir J itu.

Kronologi, dimulai dari masuknya laporan mengenai penembakan hingga perkembangan hasil pemeriksaan saat ini.

Skenario awal

Penanganan kasus pembunuhan anggota Polri, Brigadir J, bermula karena laporan Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Propam Polri pada Jumat 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo melaporkan peristiwa tersebut pada pukul 17.20 WIB. Dia melaporkan terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga : Putri Candrawathi Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini

Baku tembak terjadi diduga karena pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati, yang dilakukan Brigadir J.

“Ini adalah informasi awal yang disampaikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo),” ucap Listyo Sigit.

Sigit juga mengungkapkan, pihak yang bersangkutan lantas menghubungi sejumlah orang, salah satunya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang hadir pertama di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 17.30 WIB setelah dihubungi oleh sopir Ferdy Sambo.

Kemudian, pukul 17.47 WIB datang personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri ke TKP setelah dihubungi oleh Ferdy Sambo guna melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.

Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang berada di TKP saat itu, seperti Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sementara itu, pelaksanaan olah TKP selesai sekitar pukul 19.40 WIB.

Baca juga : Selain Dipecat, Ferdy Sambo Juga Langgar Etika

Atas kejadian tersebut, dibuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan, yaitu laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan laporan oleh Putri Chandrawati terkait dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.

Lantas, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri tingkat satu dengan ambulans, dikawal oleh mobil dinas Biro Provos Divisi Propam Polri dan kendaraan operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Jenazah Brigadir J masuk ke rumah sakit Bhayangkara sekitar pukul 20.20 WIB, dan menjalani pemeriksaan luar pada 22.30 WIB setelah menunggu kelengkapan syarat berupa surat administrasi permintaan visum dari penyidik.

Pemeriksaan luar dan dalam jenazah Brigadir J berakhir pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Sabtu, 9 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi-saksi, yakni Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam (Divpropam) Polri.

“Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan,” kata Listyo Sigit.

Baca juga : Minta Maaf ke Senior, Ferdy Sambo Menyesal

Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Seusai rekonstruksi kejadian, para saksi menuju rumah Ferdy Sambo di Saguling.

Personel Biro Paminal, di saat yang bersamaan, kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos satpam Duren Tiga. Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri.

Pada hari yang sama, keluarga Brigadir J sempat tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah. Pihak keluarga tidak mau menerima dan menandatangani berita acara serah terima apabila tidak melihat kondisi jenazah Brigadir J.

Setelah keluarga diizinkan untuk melihat separuh badan ke atas, keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah Brigadir J. Keluarga pun menerima penjelasan bahwa Brigadir J meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Setelah mendengarkan penjelasan terkait jumlah tembakan dan posisi tembak menembak, pihak keluarga tidak percaya dan mempertanyakan masalah CCTV yang ada di tempat kejadian. Lantas, dirasakan terdapat berbagai kejanggalan lain yang kemudian menjadi viral di media.

Baca juga : Publik Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Pada Senin, 11 Juli 2022, Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan ada informasi terjadi permasalahan saat pengantaran jenazah kepada keluarga Brigadir J.

Pada hari yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J.

“Saat itu Karo Penmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Divpropam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya,” kata Listyo Sigit.

Investigasi oleh Timsus, 12—20 Juli 2022

Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers terkait penanganan perkara yang lebih lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah TKP dan memeriksa empat orang saksi di TKP.

Akan tetapi, tutur Sigit melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional.

Narasi yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, yaitu penanganan peristiwa Duren Tiga, sesuai dengan prosedur.



Adapun kronologinya bermula pada pelecehan terhadap Putri Chandrawati, sehingga terjadi hal-hal yang berujung pada tertembaknya Brigadir J.

“Tentunya ini terlalu cepat mengambil kesimpulan dan kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat pada saat di TKP,” ucap Sigit.

Baca juga : Ketemu Kak Seto, Ferdy Sambo Terharu & Sampaikan 4 Pesan tentang Anak-anaknya

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, maka Kapolri membentuk Tim Khusus Polri berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022 tanggal 12 Juli 2022. Tim ini bertugas untuk mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai fakta, objektif, transparan dan akuntabel.

Tim Khusus Polri juga berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Saya ingin memastikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Timsus Polri bebas dari kepentingan pihak-pihak terkait, demi menegakkan keadilan,” tutur Sigit.

Investigasi yang dilakukan oleh Timsus juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan, pengujian dan pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan di Duren Tiga.

Sejak dibentuknya Timsus Polri, kembali dilakukan olah TKP, karena berdasarkan analisa sementara, terdapat sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal.

Baca juga : Jadi Saksi, Bharada E Hadir secara Daring saat Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo



Selanjutnya, Polri, dalam hal ini termasuk Timsus Polri, mendapatkan laporan dari Kuasa Hukum Brigadir J terkait dugaan pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, dan/atau penganiayaan berat terhadap Brigadir J.

“Oleh karena itu, pada Senin, 18 Juli 2022, saya mengambil kebijakan untuk menonaktifkan jabatan Kadiv Propam Polri, dan kemudian pada 20 Juli kami juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan,” ucapnya.

Selain itu, dua laporan yang berada di Polres Jakarta Selatan, yakni laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan terkait dugaan perbuatan pelecehan, dilimpahkan ke Polda Metro pada 19 Juli 2022.

Kemudian, pada 20 Juli 2022, otopsi ulang dilakukan oleh Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang terdiri atas delapan dokter dengan didampingi Komnas HAM dan Kompolnas.

21 Juli—5 Agustus 2022

Kapolri memimpin Anev (Analisa dan Evaluasi) Bersama Timsus Polri pada 21 Juli-23 Juli 2022. Anev diselenggarakan dengan mengundang satuan kerja terkait untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Anev tersebut mengungkapkan adanya hambatan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni adanya intimidasi, tekanan, intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri.

Sigit juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari interogasi, Timsus mendapatkan kejelasan bahwa CCTV di pos satpam diambil oleh anggota atau pun petugas dari personel Divpropam Polri, serta terdapat personel dari Bareskrim Polri yang terlibat di situ.

“Terungkap peran dari masing-masing personel. Siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian siapa yang merusak CCTV,” kata Sigit.

Atas temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut berupa penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.



Baca juga : Siapa Pembunuh Brigadir J?

Kemudian, pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada 4 Agustus 2022, terdapat laporan hasil pemeriksaan internal dan ditemukan perbuatan personel-personel yang menghambat proses penyidikan. Dengan demikian, ditetapkan 25 orang pelanggar yang tidak profesional dalam penanganan olah TKP pada saat penanganan awal.

Adapun yang dimaksud dengan tidak profesional adalah adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa kasus, dan menghalangi proses penegakan hukum atau yang obstruction of justice.

Terhadap para pelanggar, yakni 10 orang personel Polri, dilakukan pemeriksaan kode etik dan mutasi jabatan bersifat demosi, termasuk kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol.

Baca juga : Misteri Adu Mulut Ferdy Sambo & Putri Candrawathi di Magelang

Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

“Setelah terjadinya pergantian, mutasi, dan diisi dengan para pejabat baru, maka hambatan-hambatan yang selama ini dirasakan oleh penyidik mulai berkurang. Penyidikan berjalan lancar dan membuahkan hasil,” kata Sigit.

Pada 5 Agustus 2022, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan perubahan terkait pengakuan sebelumnya.



Pengakuan tersebut berubah, karena terkait dengan pengakuan awal, Bharada E mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan atau memberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus itu.

Hasilnya, Bharada E tetap menjadi tersangka. Atas dasar tersebut, ia menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

Titik terang, 6—24 Agustus 22

Bharada E menuangkan pengakuannya secara tulis dengan urut, yakni dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hingga peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 6 Agustus 2022.

Bharada E kemudian meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator, hingga pada 9 Agustus 2022, Kapolri mengumumkan penetapan tersangka pada Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi, setelah tiga tersangka lainnya memberikan pengakuan, Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya dalam pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia kemudian membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak.

Baca juga : Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Hasil Sidang Kode Etik

Timsus kemudian melakukan pemeriksaan secara profesional dan cermat, sesuai dengan konstruksi peristiwa yang terjadi. Timsus melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan fakta-fakta yang didapatkan dan kesesuaian alat bukti.

Dari proses pemeriksaan kode etik, hingga saat ini, Rabu, 24 Agustus 2022, sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus.

Dengan demikian, Kapolri menyatakan bahwa kronologi awal terjadinya pelecehan yang mengakibatkan peristiwa baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo tidaklah benar.

Listyo Sigit menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diketahui oleh Putri Chandrawati dan Bharada E.

Baca juga : Barongan, Kesenian Khas di Tiap Dusun di Kecamatan Juwangi Boyolali

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan Bripka R dan Kuat Ma’ruf. Setelah Brigadir J tersungkur bersimbah darah, Ferdy Sambo menembaki tembok untuk membuat alibi terjadi baku tembak di rumahnya.

Motif peristiwa ini, berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan.

Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Chandrawati selaku tersangka.

Pemeriksaan Putri Chandrawati dijadwalkan pada Jumat Jumat (26/8/2022). Sedangkan Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8/2022) dengan keputusan diberhentikan secara tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya