SOLOPOS.COM - Polisi sedang mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas antara mobil dan kereta api di Sragen, Senin (11/10/2021) malam. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dua orang meninggal dunia dalam musibah kecelakaan maut di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang di Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Senin (11/10/2021) pukul 18.55 WIB.

Mobil Isuzu Panther warna hitam berpelat nomor AD 9201 JF dihantam KA Gajayana dengan rute Malang-Jakarta hingga terseret sampai 50 meter dari perlintasan KA Bedowo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua korban itu diketahui bernama Hadi Mulyono, 61, sebagai sopir yang tinggal di Dukuh Dayu RT 028/RW 008, Desa Jurangjero, Karangmalang, Sragen, dan istrinya, Sukinem, 58.

Baca Juga: Pasutri Penjual Soto di Masaran Sragen Meninggal Ditabrak KA Gajayana

Ekspedisi Mudik 2024

Mobil terpelanting masuk persawahan yang berjarak sekitar 5-7 meter dari jalur rel KA. Mobil tersebut sempat terguling dengan posisi korban di bawah. Oleh warga mobil itu digulingkan lagi agar memudahkan untuk mengevakuasi korban.

Hadi Mulyono dievakuasi lebih dulu dengan menggunakan ambulans Palang Merah Indonesia (PMI) Sragen pada pukul 19.30 WIB. Evakuasi kedua dilakukan pada penumpang, Sukinem, dengan menggunakan mobil ambulans Lazismu Sragen.

Kedua korban dibawa ke Ruang Forensik RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Setelah evakuasi korban selesai, giliran mobil derek mengevakuasi mobil Isuzu Panther untuk dibawa ke Mapolres Sragen.

Baca Juga: Nunggu Kereta Lewat, 4 Kendaraan Kecelakaan Karambol di Depan Mapolres Klaten

Puluhan warga yang melihat evakuasi menjadi hambatan tersendiri bagi aparat kepolisian. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi hadir sendiri dengan mengenakan pakaian preman.

Beberapa kali aparat kepolisian mengingatkan warga yang berkerumun supaya bubar untuk memudahkan evakuasi. Saat evakuasi korban, polisi juga mengingatkan warga supaya tidak mendokumentasikan dengan ponsel.

“Kejadian diketahui pukul 18.55 WIB. Mobil Isuzu Panther melaju dari arah utara ke selatan. Sementara KA Gajahyana melaju dari timur ke barat. Berdasarkan informasi saksi, KA saat melaju dari timur itu sudah membunyikan klakson,” ,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasatlantas AKP Ilham Syafriantoro Sakti saat ditemui wartawan di lokasi kejadian, Senin malam.

Baca Juga: Ngeri! Ini Lokasi Kecelakaan yang Bikin Balita Terlempar & Patah Kaki

Menurut Ilham, sebenarnya sebelum perlintasan itu sudah ada mobil lain yang berhenti tetapi pengemudi Isuzu Panther itu justru mendahului hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

Ilham menyampaikan mobil Isuzu Panther Touring itu sempat terseret KA sejauh 40-50 meter dan terpental ke persawahan. Bodi mobil sisi kiri ringsek bersama mesin depan. Dua ban sisi kiri terlepas.

Sementara bodi sebelah kanan ringsek tak begitu parah sehingga posisi korban mudah dievakuasi. Hadi Mulyo posisi di sopir dan istrinya Sukinem duduk di belakang sopir.

“Kereta sempat berhenti beberapa menit kemudian melanjutkan perjalanan. Untuk identitas loko dan masinis sudah dikoordinasikan dengan PT KAI. Perlintasan Bedowo ini memang tidak berpalang pintu tetapi perlintasan itu resmi.”

Baca Juga: Perlintasan KA Tempat Petani Prambanan Klaten Tertabrak KRL Langsung Ditutup Permanen, Warga Protes

“Di perlintasan itu sudah dipasang rambu-rambu lengkap dan rambu peringatan. Ada garis kejut juga serta ada papan imbauan. Kalau sosialisasi dan imbauan sudah maksimal. Untuk penjaga memang tidak ada, kecuali pada momentum Hari Besar Keagamaan, seperti Idulfitri dan Natal atau Tahun Baru,” ujarnya.

Ayah Bayi Dibuang Dijerat Pidana

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus pembuangan bayi perempuan yang terjadi di jembatan lingkungan Donoharjo RT 05 RW 02, Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, pada 24 Agustus 2021 lalu, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan ayah dari bayi tersebut kini menjadi pelaku kasus tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Suwondo, mengatakan Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana hubungan badan dengan anak di bawah umur.

Baca Juga: Round Up: Berawal dari Pembalut, Kasus Pembuangan Bayi di Wonogiri Terungkap Kurang dari 24 Jam

“Kasus tindak pidana ini masih berkaitan dengan penemuan bayi dalam kardus pada 24 Agustus 2021 lalu,” kata dia, kepada wartawan, Selasa (12/11/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, pembuang bayi perempuan itu adalah PM, 15, yang tak lain adalah ibu bayi tersebut. Seusai kasus itu mencuat, orang tua PM menanyakan siapa yang menghamili PM.



Dari pengakuan PM, ayah bayi itu adalah pacar PM yang juga masih di bawah umur, yakni IH, 15. Tak terima, maka orang tua PM melaporkan IH ke polisi.

“Hubungan layaknya suami istri itu terjadi beberapa kali dalam kurun waktu akhir 2020 sampai dengan pertengahan tahun ini. Salah satunya di sebuah hotel yang terletak di Desa Sendang, Wonogiri Kota,” papar dia.

Baca Juga: Tega! Jasad Janin Bayi Dibuang Ditutupi Ember di Purworejo

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan kemudian IH ditetapkan sebagai tersangka. IH dijerat Pasal 81 Undang-Undang No. 17/2016 atas perubahan kedua Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021), mengatakan kasus pembungan bayi dapat diungkap hanya beberapa jam setelah bayi ditemukan.

Awalnya ada warga yang memberi informasi PM membeli pembalut di warungnya beberapa jam sebelum bayi ditemukan, tepatnya pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Bayi Dibuang Dalam Kardus di Wonogiri Sempat Dehidrasi dan Mengalami Hipotermia

PM tak biasanya membeli pembalut di warung tersebut. Pemilik warung sempat curiga karena saat itu cara PM berjalan tidak biasa atau ekah-ekeh.

“Selanjutnya petugas mendatangi rumah PM. Sesampainya di rumah PM petugas menjelaskan kepada orang tua PW. Kemudian petugas membawa PM ke rumah sakit untuk dirawat lebih lanjut,” kata dia.

Berdasar hasil pemeriksaan dokter PM melahirkan kurang dari 24 jam. Saat dimintai keterangan PM mengaku baru saja melahirkan lalu membuang bayinya di dekat jembatan tak jauh dari rumahnya. Bayi itu lahir saat usia kehamilan lebih dari sembilan bulan.

PM membuang bayinya karena merasa malu. Bayi tersebut hasil hubungan terlarang dengan pacarnya.

Baca Juga: Temuan Mayat Bayi Kagetkan Pemancing Di Sungai Bengawan Solo Masaran Sragen

Menurut Kapolres, PM melahirkan sendirian di rumahnya tanpa sepengetahuan orang tua. PM memotong tali pusat dan membuang bayinya juga sendirian. Sebelum dibuang mulut bayi diplester agar suara tangis bayi tak terdengar orang saat PM membuangnya.

Saat mencari bukti polisi menemukan air-ari di dapur rumah PM. Selama ini tidak ada orang yang mengetahui PM hamil. Sebab, remaja itu selalu memakai pakaian longgar baik di dalam rumah maupun saat di luar rumah. PM juga tak menunjukkan gelagat sedang hamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya