SOLOPOS.COM - Petugas berdiri di dekat kantong jenazah korban kebakaran LP Kelas 1 Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 LP Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww)

Solopos.com, TANGERANG — Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari menjadi salah satu tragedi terburuk dalam sejarah lapas di Indonesia. Sebanyak 41 nyawa narapidana melayang, 8 orang mengalami luka parah dan 73 lainnya luka ringan.

Tragedi yang terjadi tepatnya di Blok C2 Lapas Tangerang ini akhirnya membuka lagi persoalan buruknya pengelolaan lapas. Masalah klasik yang hingga kini belum ada penyelesaian adalah over kapasitas di hampir semua lapas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Desakan agar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM, Reynhard Silitonga, agar mundur dari jabatannya mencuat.  Desakan itu muncul salah satunya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Kita bicara tentang nyawa manusia. Bubar jalan itu reformasi sistem pemasyarakatan bila kejadian seperti ini saja tidak bisa diantisipasi. Dirjen Pemasyarakatan harus bertanggung jawab. Mundur adalah cara ksatria” tegas juru bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

kebakaran lapas tangerang
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) meninjau Blok C 2 tempat terjadinya kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 A Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran di Blok C 2 Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang pada pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari. ANTARA FOTO/Yan Sofyan/Bal/rwa.

Banyak Masalah

PSI banyak masalah yang terjadi dalam pengelolaan lapas di Indonesia. Terutama masalah kelebihan penghuni, seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang dan lapas-lapas lain di Tanah Air. Dan kejadian yang lebih parah adalah kebakaran di Lapas Tangerang yang merenggut 41 korban jiwa dari narapidana dan 81 orang lannya luka-luka.

Baca Juga: Block C2 Lapas Tangerang Berisi Napi Kasus Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme

“Tapi Ditjen Lapas tidak bisa sembunyi dibalik permasalahan itu. Orang meninggal karena terjebak kebakaran itu kesalahan mendasar,” kata Bimmo, seperti dikutip dari detik.com.

Ia menilai Dirjen PAS tidak bisa mengantisipasi kebakaran itu. Seharusnya lembaga pemasyarakatan punya sistem mitigasi dan evakuasi apabila terjadi kebakaran.

“Ini masalah manajemen risiko. Narapidana berada dalam ‘perlindungan’ negara dan semestinya sistem pemasyarakatan punya mitigasi dan tanggap bencana. Jangankan melaksanakan Mandela Rules, ini standar bangunan untuk evakuasi bencana dari BNPB saja tidak terpenuhi. Dugaan saya, bukan hanya Lapas Tangerang yang rentan bencana seperti ini,” lanjut Bimmo.

kebakaran lapas tangerang
Kesediahan tampak dari wajah keluarga korban kebakaran lapas saat menuju bus untuk diberangkatkan ke RS Polri Kramat Jati di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Keluarga dan kerabat korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta untuk proses identifikasi narapidana yang meninggal karena kebakaran. (Antara/Fauzan)

Baca Juga: Lapas Tangerang yang Kebakaran, Kapasitas 900 Orang Tapi Diisi 2.096 Napi

Dari 41 narapidana yang meninggal dunia, 40 orang di antaranya meninggal di tempat dan 1 orang meninggal saat dibawa ke rumah sakit. 75 Orang selamat. Ada 8 orang yang dibawa ke rumah sakit Tangerang, 31 orang mengalami luka ringan dirawat di klinik Lapas Tangerang.

Dugaan Korsleting

Sementara ini, dugaan penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Tangerang, Rabu pukul 01.50 WIB. Tim Labfor Polri saat ini masih melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kebakaran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menjelaskan puluhan napi itu sampai kini masih dirawat intensif di RSUD Tangerang.

“Nanti kita tempatkan personel kita di setiap RS yang ditempati napi. Pengawalan ketat akan dilakukan saat proses pemulihan hingga para napi itu kembali ke Lapas Kelas I Tangerang,” tuturnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu.

Jumlah penghuni blok C2 sebanyak 122 napi. Mereka berada di 19 kamar hunian berkapasitas 38 orang. Berikut perinciannya:

a. Napi kasus narkotika : 119 orang
b. Napi kasus teroris : 2 orang
c. Napi kasus 338 KUHP : 1 orang
d. Napi Warga Negara Asing : 2 orang (Afrika Selatan dan Portugal)

Korban Meninggal

  • 40 Napi kasus narkotika
  •  1 Napi WNA kasus terorisme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya