Solopos.com, WONOGIRI – Pelajar yang nekat menyeret celurit di Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri demi sebuah konten mengaku terinspirasi dari video di Tiktok.
Aksi seorang pemuda berinisial B, warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, menyeret celurit di sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri viral di media sosial (medsos). Pemuda itu membikin video demi meraih popularitas di medsos.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Baca Juga: Seret Celurit di Jalan Demi Konten, Pelajar di Wonogiri Dikukut Polisi
Pelajar itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Pasalnya, aksi yang dibuat demi sebuah konten itu meresahkan warga sekitar. Kepada polisi, pelaku mengaku terang-terangan membuat konten itu demi meraih popularitas di medsos.
Pelaku nekat membawa dan menyeret celurit di jalan setelah menonton video di aplikasi Tiktok. Dia terinsipirasi video serupa dan mempraktikkan di jalan raya di sekitar Alun-alun. “Setelah nonton video di Tiktok. Saya sendiri yang mempunyai ide membikin konten media sosial dengan membawa celurit,” kata dia saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, jagad media sosial dibuat geger dengan video seorang pemuda yang membawa senjata tajam berupa celurit di sekitar Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri pada Jumat (12/11/2021). Pemuda itu melakukan aksi berbahaya dengan menyeret celurit di aspal jalan.
Baca Juga: Viral Bocah Joget di Atas Genting Demi Konten, Endingnya Bikin Miris
Aksi berbahaya tersebut meresahkan para pengguna jalan maupun warga setempat. Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap B di rumahnya pada Jumat malam.
“Tim Resmob Satreskrim Wonogiri menangkap B di rumahnya. Pemuda itu masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah swasta di Wonogiri,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.
Kapolres menyebut B sengaja membawa dan menyeret celurit demi konten di media sosial. Aksi berbahaya itu merupakan inisiatif B untuk mengejar popularitas di media sosial. B sengaja memilih lokasi di sekitar alun-alun lantaran salah satu ikon Kabupaten Wonogiri.
Baca Juga: Demi Konten, Cewek ABG Madiun Ini Kemudikan Truk Oleng dan Kecelakaan
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 3853 FR, satu buah celurit, helm warna kuning, satu ponsel dan hoodie warna merah marun. “B dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” papar Kapolres.