SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Thinkstock

Ilustrasi (Thinkstock

JAKARTA–Merokok banyak merugikan kesehatan, namun larangan merokok banyak ditolak dengan alasan merokok adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Terkait kontroversi ini, Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM menegaskan bahwa merokok tidak termasuk HAM.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim mengatakan, suatu hak disebut asasi jika tanpa hak tersebut derajat dan martabat manusia berkurang. Jika sifatnya hanya tambahan dan jika dihilangkan tidak mengurangi martabat seseorang sebagai manusia, maka hak itu tidak dikategorikan sebagai HAM.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagai contoh, Ifdal mengatakan bahwa International Humah Right Law mengatur hak hidup sebagai hak asasi. Pasalnya ketika seseorang dibunuh, dihilangkan dan dirampok kebebasan ekspresinya maka esensinya sebagai manusia akan hilang dan ia tidak dihargai sebagai manusia.

“Ya itu (merokok) bisa dikatakan hak, tapi cuma complimentary. Rokok bukan bagian dari basic karena tanpa rokok seseorang tetap punya harkat dan martabat sebagai manusia. Bahkan kesehatannya lebih terjamin,” kata Ifdal dalam audiensi dengan Muhammadiyah dan Pegiat Pengendalian Tembakau Indonesia di Kantor Komnas HAM, Jumat (20/4/2012).

Perdebatan mengenai rokok sebagai bagian dari HAM selalu mencuat dalam setiap pengambilan kebijakan tetang pengendalian rokok dan produk tembakau. Jika merokok dianggap sebagai HAM, maka akan terjadi persinggungan dengan HAm yang lain yakni hak menghidup udara bersih.

Bagi kalangan ahli kesehatan, hak untuk menghirup udara bersih dianggap lebih esensial daripada hak untuk merokok. Karena itu, aktivitas merokok di tempat umum perlu dikendalikan salah satunya melalui penetapan tempat-tempat umum dan tempat kerja sebagai kawasan tanpa rokok.

Menyediakan ruang khusus untuk merokok di setiap gedung saja dinilai tidak cukup untuk melindungi hak menghidup udara bersih, karena asap rokok masih bisa merembes keluar. Organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan, tempat khusus merokok sebaiknya berada di tempat terbuka dan terpisah dari gedung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya